Panduan Sholat Gerhana Bulan dan Matahari

SHOLAT GERHANA BULAN – Saat sedang terjadi gerhana, baik itu matahari ataupun bulan, maka dianjurkan untuk sholat gerhana. Nah, shalat gerhana ini tentu ada tata cara dan juga rukun-rukunnya. Sebelum masuk ke bagaimana sholat gerhana itu, mari belajar terlebih dahulu tentang shalat gerhana.

 

Pengertian

Pengertian Sholat Gerhana Bulan
goldenstateeventsinc.com

Shalat gerhana dalam bahasa arab disebut dengan khusuf (الخسوف) dan kusuf (الكسوف) sekaligus. Secara bahasa, kedua istilah tersebut mempunyai makna yang sama. Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan sama-sama disebut dengan kusuf dan khusuf. Tetapi, biasanya di kalangan ulama, penggunaan istilah khusuf itu untuk gerhana bulan, sedangkan kusuf untuk gerhana matahari.

Kusuf (كسوف) adalah peristiwa dimana sinar matahari menghilang baik sebagian atau total pada siang hari karena terhalang oleh bulan yang melintas diantara bumi dan matahari.

Khusuf (خسوف) adalah peristiwa dimana cahaya bulan menghilang baik sebagian atau total pada malam hari karena terhalang oleh bayangan bumi karena posisi bulan yang berada di balik bumi dan matahari.

Pensyariatan Shalat Gerhana

Syarat Sholat Gerhana Bulan
thetrueknowledge.org

Syariat untuk melakukan sholat gerhana ada di dalam Al-Qur’an dan juga Hadits.

Dalam Al-Qur’an, perintah untuk melakukan shalat gerhana ada di dalam penggalan surat berikut.

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya. (QS. Fushshilat : 37)

Maksud dari perintah Allah SWT untuk bersujud kepada Yang Menciptakan matahari dan bulan adalah perintah untuk mengerjakan shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.

Sedangkan dalam hadits, perintah shalat gerhana itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu.(HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Selain itu ada juga hadits lain yang isinya juga memerintahkan untuk melakukan shalat gerhana.

لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ  نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ

Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah”. (HR. Bukhari).

Shalat gerhana disyariatkan kepada siapa saja, baik dalam keadaan muqim di negerinya atau dalam keadaan safar, baik untuk laki-laki atau untuk perempuan. Atau diperintahkan kepada orang-orang yang wajib melakukan shalat Jumat.

Namun meski demikian, kedudukan shalat ini tidak sampai kepada derajat wajib, sebab dalam hadits lain disebutkan bahwa tidak ada kewajiban selain shalat 5 waktu semata.

Hukum Shalat Gerhana

Hukum Sholat Gerhana Bulan
ahmad-sanusi-husain.com

Hukum shalat gerhana ini berbeda antara shalat gerhana matahari dan shalat gerhana bulan.

Jumhur ulama yaitu Mazhab As-Syafi’iyah, Al-Malikiyah dan Al-Malikiyah berketetapan bahwa hukum shalat gerhana matahari adalah sunnah muakkad. Sedangkan Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa shalat gerhana matahari hukumnya wajib.

Untuk shalat gerhana bulan, pendapat ulama terpecah menjadi tiga macam, antara yang mengatakan bahwa hukumnya adalah hasanah, mandubah dan sunnah muakkadah. Mazhab Al-Hanafiyah memandang bahwa shalat gerhana bulan hukumnya hasanah. Mazhab Al-Malikiyah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah mandubah. Sedangkan mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah sunnah muakkadah.

Pelaksanaan Shalat Gerhana

Pelaksanaan Sholat Gerhana Bulan
robbihafzan.wordpress.com

Untuk melaksakan shalat gerhana, harus dilakukan dengan cara yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Berikut ini beberapa cara pelaksanaan shalat gerhana.

Berjamaah

Shalat gerhana matahari dan bulan dikerjakan dengan cara berjamaah, sebab dahulu Rasulullah SAW mengerjakannya dengan berjamaah di masjid.

Tanpa Adzan dan Iqamat

Shalat gerhana dilakukan tanpa didahului dengan azan atau iqamat. Panggilan untuk shalat yang disunnahkan adalah dengan lafaz “As-Shalatu Jamiah”. Dalil yang melandasi tidak adanya adzan fan juga iqamah adalah hadits Rasulullah SAW.

لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ  نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ

Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah”. (HR. Bukhari).

Sirr dan Jahr

Shalat gerhana, baik matahari maupun bulan boleh dilakukan dengan sirr (merendahkan suara) atau dengan jahr (mengeraskannya).

Mandi

Disunnahkan pula untuk mandi sunnah sebelum melakukan shalat gerhana, sebab shalat ini disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah.

Khutbah

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum khutbah pada shalat gerhana.

1. Disyariatkan Khutbah

Menurut pendapat As-Syafi’iyah, shalat gerhana disyariatkan ada khutbah di dalamnya. Khutbahnya seperti layaknya khutbah Idul Fithri dan Idul Adha dan juga khutbah Jumat, dalilnya adalah hadits dari Aisyah ra.

أَنَّ النَّبِيَّ  لَمَّا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ قَامَ وَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَال : إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ عَزَّ وَجَل لاَ يُخْسَفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

Dari Aisyah ra berkata,”Sesungguhnya ketika Nabi SAW selesai dari shalatnya, beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan manusia dengan memuji Allah, kemudian bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah. (HR. Bukhari Muslim)

Dalam khutbah itu Rasulullah SAW menganjurkan untuk bertaubat dari dosa serta untuk mengerjakan kebajikan dengan bersedekah, doa dan istighfar.

2. Tidak Disyariatkan Khutbah

Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa dalam shalat ini disunnahkan untuk diberikan peringatan (al-wa’zh) kepada para jamaah yang hadir setelah shalat, namun bukan berbentuk khutbah formal di mimbar.

Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah juga tidak mengatakan bahwa dalam shalat gerhana ada khutbah, sebab pembicaraan Nabi SAW setelah shalat dianggap oleh mereka sekedar memberikan penjelasan tentang hal itu.

Dasar pendapat mereka adalah sabda Rasulullah SAW.

فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah. (HR. Bukhari Muslim)

Dalam hadits ini Rasulullah SAW tidak memerintahkan untuk disampaikannya khutbah secara khusus. Perintah beliau hanya untuk shalat saja tanpa menyebut khutbah.

Banyak Berdoa, Dzikir, Takbir dan Sedekah

Disunnahkan apabila datang gerhana untuk memperbanyak doa, dzikir, takbir dan sedekah, selain shalat gerhana itu sendiri.

فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

Apabila kamu menyaksikannya maka berdoalah kepada Allah, bertakbir, shalat dan bersedekah. (HR. Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA: Kumpulan Foto-foto Gerhana Bulan dari Beberapa Tempat di Dunia

Tata Cara Teknis Shalat Gerhana

Tata Cara Sholat Gerhana Bulan
alfikronline.com

Nah, berikut ini adalah tata cara melakukan shalat gerhana, para ulama menerangkan berdasarkan nash-nash yang syar’i.

Dua Rakaat

Shalat gerhana dilakukan sebanyak 2 rakaat. Masing-masing rakaat dilakukan dengan 2 kali berdiri, 2 kali membaca qiraah surat Al-Quran, 2 ruku’ dan 2 sujud. Dalil yang melandasi hal tersebut adalah :

Dari Abdullah bin Amru berkata,”Tatkala terjadi gerhana matahari pada masa Nabi SAW, orang-orang diserukan untuk shalat “As-shalatu jamiah”. Nabi melakukan 2 ruku’ dalam satu rakaat kemudian berdiri dan kembali melakukan 2 ruku’ untuk rakaat yang kedua. Kemudian matahari kembali nampak. Aisyah ra berkata,”Belum pernah aku sujud dan ruku’ yang lebih panjang dari ini. (HR. Bukhari dan Muslim)

Bacaan Al-Quran

Shalat gerhana termasuk jenis shalat sunnah yang panjang dan juga lama durasinya. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan tentang shalat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

ابْنُ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا – قَال : كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ  فَصَلَّى الرَّسُول  وَالنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً نَحْوًا مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الأْوَّل ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأْوَّل

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, dia berkata bahwa telah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW melakukan shalat bersama-sama dengan orang banyak. Beliau berdiri cukup lama sekira panjang surat Al-Baqarah, kemudian beliau SAW ruku’ cukup lama, kemudian bangun cukup lama, namun tidak selama berdirinya yang pertama. Kemudian beliau ruku’ lagi dengan cukup lama tetapi tidak selama ruku’ yang pertama. (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Memperlama Ruku’ dan Sujud

Disunnahkan untuk memanjangkan ruku’ dan sujud dengan bertasbih kepada Allah SWT, baik pada 2 ruku’ dan sujud rakaat pertama maupun pada 2 ruku’ dan sujud pada rakaat kedua. Ruku’ dan sujud yang dimaksud disini memang sangat panjang, sebab bila dikadarkan dengan ukuran bacaan ayat Al-Quran, bisa dibandingkan dengan membaca 100, 80, 70 dan 50 ayat surat Al-Baqarah.

Panjang ruku’ dan sujud pertama pada rakaat pertama seputar 100 ayat surat Al-Baqarah, pada ruku’ dan sujud kedua dari rakaat pertama seputar 80 ayat surat Al-Baqarah. Dan seputar 70 ayat untuk rukuk dan sujud pertama dari rakaat kedua. Dan sujud dan rukuk terakhir sekadar 50 ayat.

Dalilnya adalah hadits shahih yang keshahihannya telah disepakati oleh para ulama hadits.

كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ  فَصَلَّى الرَّسُول  وَالنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً نَحْوًا مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الأْوَّل ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأْوَّل

Dari Ibnu Abbas ra berkata,”Terjadi gerhana matahari dan Rasulullah SAW melakukan shalat gerhana. Beliau beridri sangat panjang sekira membaca surat Al-Baqarah. Kemudian beliau ruku’ sangat panjang lalu berdiri lagi dengan sangat panjang namun sedikit lebih pendek dari yang pertama. Lalu ruku’ lagi tapi sedikit lebih pendek dari ruku’ yang pertama. Kemudian beliau sujud. Lalu beliau berdiri lagi dengan sangat panjang namun sidikit lebih pendek dari yang pertama, kemudian ruku’ panjang namun sedikit lebih pendek dari sebelumnya.(HR. Bukhari dan Muslim).

Ahmad Sarwat, Lc., MA