Shalat jenazah merupakan jenis shalat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap orang muslim yang meninggal baik laki-laki ataupun perempuan wajib dishalati oleh orang muslim yang masih hidup. Adapun hukum shalat jenazah sendiri adalah fardhu kifayah.
Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai tata cara shalat jenazah. Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Shalat Jenazah
Shalat jenazah adalah shalat yang dimaksudkan untuk menyalati jenazah orang muslim, baik itu laki-laki atau perempuan. Dalam shalat jenazah tidak ada ruku, sujud, i’tidal, duduk diantara dua sujud, dan tahiyat akhir. Shalat jenazah terdiri dari 4 kali takbir. Untuk hukumnya sendiri adalah fardhu kifayah.
2
Syarat Menyenggelarakan Shalat Jenazah
Dalam melaksanakan shalat jenazah, terdapat beberapa syarat penyelenggaraannya. Nah, adapaun syaratnya adalah sebagai berikut.
- Jika ingin melakukan shalat jenazah, maka kamu harus memenuhi syarat sah shalat seperti biasanya. Contohnya menghadap kiblat, suci dari hadits, menutup aurat, dan masih banyak yang lainnya.
- Sebelum di shalati, jenazah harus dimandikan dan dikafani terlebih dahulu.
- Posisi jenazah berada di sebelah yang akan menyalati, kecuali jika shalat jenazah dilakukan di atas kubur atau dalam pelaksanaan shalat ghaib.
Rukun Shalat Jenazah
Di bawah ini merupakan rukun shalat jenazah.
- Niat.
- Berdiri Bila Mampu.
- Takbir 4 kali.
- Membaca Surat Al-Fatihah.
- Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW.
- Do’a Untuk Jenazah.
- Do’a Setelah Takbir Keempat.
- Salam
Tata Cara Shalat Jenazah
Di bawah ini merupakan tata cara shalat jenazah.
1. Lafazh Niat Shalat Jenazah
Niat Shalat Jenazah (Mayit) Laki-laki
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya niat shalat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala“.
Niat Shalat Mayit (Jenazah) Perempuan
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya niat shalat atas mayit perempuan ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala“.
Catatan:
Lafadz niat di atas adalah bacaan niat ketika kita sholat jenazah menjadi ma’mum. Namun jika kita menjadi imam, maka lafadz atau bacaan “MA’MUUMAN” diganti dengan lafadz “IMAA’MAN”. Sehingga bacaan niat shalat jenazah sebagai imam untuk mayyit laki-laki adalah sebagai berikut :
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya niat shalat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah menjadi imam karena Allah Ta’ala“.
2. Setelah Takbir pertama membaca: Surat Al Fatihah.
Setelah membaca niat dan mengumandangkan takbir, kemudian membaca surat Al-Fatihah seperti pada rakaat pertama shalat pada umumnya.
3. Setelah Takbir kedua membaca Shalawat kepada Nabi SAW.
Surat Al-Fatihah sudah dibaca pada rakaat pertama, kemudian dilanjut dengan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Shalawat yang dimaksud seperti shalawat yang diucapkan pada tasyahud akhir.
4. Setelah Takbir ketiga membaca do’a untuk jenazah. Adapun doanya adalah sebagai berikut.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا
مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَنَجِّهِ مِنَ النَّارِ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
Artinya : “Yaa Allah, ampuni dia dan rahmati dia, selamatkan dia dan maafkan dia, muliakan tempatnya dan luaskan liang lahatnya. Cucilah dia dengan air, salju, dan air dingin. Bersihkan dia dari dosa, sebagaimana Engkau membersihkan pakaian putih dari kotoran. Gantikanlah rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari pada keluarganya, dan istri yang lebih baik dari pada istrinya. Masukkan dia ke dalam surga dan selamatkan dari neraka, serta lindungi dari adzab kubur”.
Catatan:
- Do’a diatas adalah do’a untuk jenazah laki laki satu, jika jenazahnya ada dua orang laki laki atau perempuan, maka HU diganti dengan HUMA. Sedangkan untuk perempuan satu orang, diganti dengan HA.
- Jika jenazahnya berjumlah banyak dan berkelamin pria maka diganti HUM.
- Jika banyak mayit wanita maka diganti dengan HUNNA.
- Untuk campuran laki laki maupun perempuan yang digabung sehingga jumlahnya banyak maka , bisa pakai HUM. Misal “Allahummaghfir lahum warhamhum, wa’aafihi wa’fu ‘anhum …. “
5. Setelah Takbir keempat membaca do’a ini.
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau member kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia”.
6. Salam ke kanan dan ke kiri.
Terakhir, ucapkan salam sambil menengok ke kanan dan ke kiri.
Demikian penjelasan mengenai tata cara shalat jenazah. Untuk menambah wawasan kamu dalam dunia islami, kamu bisa membaca artikel kita yang lainnya tentang shalat dhuha dan shalat tahajjud. Semoga bermanfaat ya. Sekian dan terima kasih.