Tentu sebagai muslim yang baik, kita paham betul mengenai zakat. Zakat menjadi rukun iman, bahkan posisnya ada pada urutan ketiga. Seolah berarti bahwa setelah meyaniki lewat syahadat dan menjalankan lewat salat, muslim mesti berzakat.
Nah, di Indonesia zakat yang sangat lazim adalah zakat fitri. Zakat yang dikeluarkan saat bulan Ramadan ini hampir semua orang Indonesia taat menjalankannya.
Lalu zakat wajib lainnya adalah zakat maal, singkatnya adalah zakat harta benda. Mulai dari zakat emas dan perak, pertanian, peternakan, perniagaan dan barang temuan. Sumber perintahnya tentu saja Al Quran dan As Sunnah.
Lalu, kalau kamu belum pernah tahu, ternyata ulama juga melakukan ijtihad atau pendapat dan bersepakat tentang zakat. Zakat – zakat yang berdasar ijtihad ulama inilah yang akan kamu pelajari singkat dalam artikel ini.