Saudaraku, Zakat Bukan Hanya Zakat Fitri dan Zakat Mal, Pahami Juga Zakat – Zakat Ini (Bagian 1)

Tentu sebagai muslim yang baik, kita paham betul mengenai zakat. Zakat menjadi rukun iman, bahkan posisnya ada pada urutan ketiga. Seolah berarti bahwa setelah meyaniki lewat syahadat dan menjalankan lewat salat, muslim mesti berzakat.

Nah, di Indonesia zakat yang sangat lazim adalah zakat fitri. Zakat yang dikeluarkan saat bulan Ramadan ini hampir semua orang Indonesia taat menjalankannya.

Lalu zakat wajib lainnya adalah zakat maal, singkatnya adalah zakat harta benda. Mulai dari zakat emas dan perak, pertanian, peternakan, perniagaan dan barang temuan. Sumber perintahnya tentu saja Al Quran dan As Sunnah.

Lalu, kalau kamu belum pernah tahu, ternyata ulama juga melakukan ijtihad atau pendapat dan bersepakat tentang zakat. Zakat – zakat yang berdasar ijtihad ulama inilah yang akan kamu pelajari singkat dalam artikel ini.

 

Zakat Mata Uang

thehumblei.com

Abu Bakar radiallahu anhu pernah berpesan pada utusannya ke Bahrain, “Dan dari mata uang dipungut dalam jumlah 200 dirham 2,5% -nya. Jika tidak mencapai jumlah itu, misalnya 190 dirham, maka tidak ada zakat padanya.”.

Bagaimana dengan uang kertas? Menurut Dr. Yusuf Qardawy, pendapat mayoritas mazhab menegaskan bahwa uang kertas berlaku sama dengan mata uang emas atau perak.

Nilai 200 dirham nilainya setara dengan 595 gram perak. Dan jika dikonversi dalam emas, nilainya setara dengan 85 gram emas. Jadi, jika kamu memiliki harta uang yang nilainya setara 85 gram emas, kamu harus mengeluarkan zakat harta kamu ini.

Jadi, contohnya jika harga emas per gram adalah Rp 500.000, maka 85 gram emas setara dengan Rp 42.500.000. Jadi jika kamu memiliki harta sebanyak Rp 42.500.000, kamu harus mengeluarkan zakat setelah satu tahun putaran.

Perhitunganya, Rp 42.500.000 x 2,5% = Rp 1.062.500. Bagaimana? Mudah dipahami bukan? Ringan bukan?

 

Zakat Utang Piutang

blog.credit.com

Jika kamu memberikan uang pinjaman kepada orang lain, lalu masa kesepakatan pinjaman telah berlalu beberapa waktu, maka menurut ulama, kamu harus mengeluarkan zakat piutang dalam jangka setahun saja.

Misalnya jika kamu meminjamkan uang sebesar Rp 30.000.000 kepada seorang bernama Dani. Lantas pinjaman tersebut bertahan selama tiga tahun. Maka kamu harus mengeluarkan zakat piutang karena kamu adalah pemilik uang tersebut.

Zakat yang dikeluarkan cukup dalam jangka setahun saja. Perhitungannya kira – kira seperti berikut ini, Rp 30.000.000 x 2,5% x 1 tahun = Rp 750.000.

 

Zakat Penghasilan

wafarelief.org.uk

Sebelum membahas zakat penghasilan, kamu perlu tahu apa yang dimaksud dengan istilah ‘penghasilan’ oleh ulama. Penghasilan yang dimaksud adalah harta yang didapatkan dari pekerjaan atau keahlian profesional tertentu.

Mulai dari profesi dokter, advokat, arsitek, akuntan, surveyor, hingga karyawan dan berbagai profesi lainnnya. Menurut Syeikh al-Utsaimin dan Abdullah bin Baz serta ulama – ulama lainnya, zakat penghasilan dikeluarkan setelah satu.

Tentu saja dengan catatan telah mencapai nisab (batas minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya). Yang dimaksud harta mencapai nisab adalah harta setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Nisabnya merujuk pada nilai yang setara 85 gram emas. Maka jika di akhir tahun penghasilan kamu (setelah dikurangi kebutuhan pokok) tidak mencapai nisab, maka kamu tidak wajib mengeluarkan zakat.

Perhitungannya, katakan kamu memiliki gaji Rp 10.000.000 per bulan. Maka selama satu tahun total penghasilan kamu adalah Rp 120.000.000. Jika untuk mencukupi kebutuhan pokok kamu menghabiskan Rp 70.000.000.

Maka sisa uang penghasilan Rp 50.000.000 harus kamu keluarkan zakatnya. Hal ini dengan asumsi bahwa harga 85 gram emas setara dengan Rp 42.500.000. Maka, Rp 50.000.000 x 2,5% = Rp 1.250.000 harus kamu keluarkan sebagai zakat.

Baca bagian selanjutnya: Saudaraku, Zakat Bukan Hanya Zakat Fitri dan Zakat Mal, Pahami Juga Zakat – Zakat Ini (Bagian 2)