Pada artikel sebelumnya, kamu sudah belajar 3 dari 8 zakat yang berdasar ijtihad ulama. Tiga zakat tersebut adalah zakat mata uang, zakat piutang dan zakat penghasilan.
Nah, pada artikel yang satu ini, kamu dapat mempelajari zakat – zakat lainnya. Diantaranya akan dibahas 5 jenis zakat. Selamat belajar harta dan keuangan islam, selamat berzakat.
Zakat Saham dan Surat Berharga
Tentu saja saham yang dimaksud adalah saham perusahaan yang bergerak dalam bidang yang halal. Karena jika perdagangan kamu tidak halal, kamu harus banyak bermuhasabah dan harus segera hijrah menuju perniagaan yang halal, tanpa riba tentunya.
Menurut ulama, yang dimaksud saham perusahaan wajib zakat adalah perusahaan dagang murni. Artinya perusahaan melakukan transaksi jual beli komoditas langsung tanpa mengolahnya terlebih dahulu sebelum dijual.
Contonya, kamu memiliki saham yang jika ditakar, harganya sekitar Rp 50.000.000 dengan lama tahunan Rp 5.000.000. Sehingga harta dalam setahun minimal Rp 55.000.000.
Maka besaran zakat yang harus kamu keluarkan adalah Rp 55.000.000 x 2,5% = Rp 1.375.000.
Zakat Perhiasan Wanita
Istilah zakat perhiasan adalah perhiasan yang tidak dipakai atau hanya disimpan. Misalnya emas, perak dan hadiah atau barang lainnya yang termasuk dalam kategori perhiasan ini. Nisab zakatnya adalah 2,5%, sama seperti zakat lainnya.
Misalnya, kamu menyimpan perhiasan melebihi batas kewajaran, katakanlah 200 gram emas. Dengan asumsi harga emas per gram adalah Rp 500.000, maka nilai harta emas yang kamu simpan adalah Rp 100.000.000.
Jadi, zakat yang harus kamu keluarkan atas kepemilikan emas tersebut adalah, Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000.
Zakat Apartemen, Perkantoran dan Barang Persewaan
Pada zaman ini, banyak perniagaan dengan istilah sewa. Bisa saja rumah, aparemen, perkantoran, atau kendaraan serta barang – barang yang dipersewakan lainnya.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah mendapatkan biaya sewa rumahnya, lalu beliau mengeluarkan zakat atas apa yang diterimanya dari si penyewa rumah. Sementara menurut Imam Ahmad, orang yang menyewakan rumahnya wajib mengeluarkan zakat.
Perhitungannya, semisal kamu menyewakan ruko dengan biaya sewa sebesar Rp 100.000.000. Nah, zakat yang harus kamu keluarkan, Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000.
Zakat Madu Lebah
Riwayat tentang zakat madu lebah ini oleh Abu Daud dan An-Nasa’i: “Hilal (Bani Qai’an) mendatangi Rasulullah dengan membawa sepersepuluh madu lebahnya. Rasulullah memintanya menjaga lembah Salbah, lalu ia menjaganya.
Pada masa kekhalifahan Umar bin Khaththab, seseorang menanyakan hal ini kepada Umar dan beliau menjawab. Jika ia masih membayar sepersepuluh seperti di masa Rasulullah, maka silahkan ia menjaga lembah Salbah.
Dan jika ia tidak lagi membayar, maka madu yang ada pada lembah tersebut boleh dimakan oleh siapa saja. Nisab madu ini adalah senilai 653 kg. Jadi jika panen madu kamu mencapai 653 kg, maka kamu wajib mengeluarkan zakat sebesar 10%.
Contoh perhitungannya, zakat 10.000 kg madu adalah, 10.000 kg x 10% = 1000 kg.
Zakat Hasil Laut dan Perikanan
Nisab untuk hasil laut dan perikanan juga sama nilainya, yaitu 85 gram emas. Jadi semisal kamu mendapatkan hasil laut atau perikanan sebanyak 1 ton. Sedangkan kamu akan menjualnya sehaga Rp 50.000 per kilogram.
Maka pendapatan kamu dari penjualan ini adalah Rp 50.000.000, artinya kamu harus mengeluarkan zakar sebesar 2,5%. Karena dengan asumsi harga emas per gram Rp 500.000, maka Rp 50.000.000 sudah melebihi nilai 85 gram emas.
Perhitungan zakatnya, Rp 50.000.000 x 2,5% = Rp 1.250.000.
Sumber : Buku Panduan Praktis Menghitung Zakat, disusun oleh Dewan Syariah Baitul Maal Abdurrahman bin Auf, Jalan H Samali No 95 C Pejaten, Pasar minggu, Jakarta.