Panduan Mengeluarkan Zakat Mal Bagi Seorang Muslim

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang individu yang beragama Islam dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan secara syarak.

Adapun syarat wajib seorang yang mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Seorang yang merdeka
  • Berakal dan sudah baligh
  • Memiliki nishab

Maka nishab di atas adalah ukuran atau batas terendah yang sudah ditetapkan oleh hukum syar’i (agama) untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi siapapun yang berkewajiban mengeluarkan zakat bagi yang telah memilikinya, jika telah sampai pada ukuran tersebut. Seseorang yang telah memiliki harta dan sudah sampai nishabnya, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan zakat atas dasar firman Allah, dalam surat Al-Baqarah Ayat 219.

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”

Di dalam ayat di atas ada kata al afwu yang bermakna harta yang telah melebihi dari kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan orang tersebut.

Beberapa syarat-syarat nishab sebagai berikut:

  1. Harta ini di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seperti makanan, pakaian, rumah atau tempat tinggal, kendaraan dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.
  2. Harta yang akan dizakati adalah harta yang sudah mencapai satu tahun (haul) terhitung pada saat hari kepemilikan nishab. Hal ini juga disampai dalam dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Hal ini dikecualikan terhadap zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil pada saat panen. Sama juga dengan zakat harta karun (rikaz) yang diambil pada saat menemukannya.

Contohnya sebagai berikut, jika seorang muslim memiliki 33 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat karena nishab untuk kambing tersebut 40 ekor. Lalu, jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai sekitar 40 ekor, maka ia mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana nishab, ukuran dan cara mengeluarkan zakatnya, mari disimak ya.

 

Nishab Emas

live-bullioninternati.netdna-ssl.com

Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksudkan disini adalah dinar Islam. Hitungannya 1 dinar = 4,25 gr emas. Jadi, jika 20 dinar = 85 gr emas murni.

Dalil yang menyatakan tentang nishab emas ini terdapat di dalam Hadits Riwayat Abud Daud dan Tirmidzi. Sabda Rasulullah SAW,

“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.”

Dari nishab tersebutm diambil 2,5% atau 1/40 nya. Jika nishab tersebut lebih dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambillah dan diikutkan dengan nishab awal. Hal ini menurut pendapat ulama yang paling kuat.

Nishab Perak

reedomoutpost.com

Nishab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 595 gr perak. Hal ini sebagaiman dengan hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti ‘6/104 dan diambil darinya sekitar 2,5% dengan perhitungan yang sama dengan emas.

Nishab Binatang Ternak

greenhousepr.co.uk

Syarat wajib zakat binatang ternak hampir sama dengan yang di atas, namun ditambah satu syarat lagi yaitu binatangnya harus sering digembalakn di padang rumput yang mudah daripada dicarikan makanan.

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…”

Di bawah ini akan dijelaskan tentang ukuran nishab yang harus dikeluarkan zakatnya untuk binatang ternak adalah sebagai berikut:

1. Onta

Nishab onta adalah sebanyak 5 ekor. Dikarenakan di negara Indonesia tidak yang memilihara ternak onta, maka nishab onta tidak dijelaskan secara rinci.

2. Sapi

Nishab sapi adalah sebanyak 30 ekor, jika jumlahnya kurang dari 30, maka tidak ada zakatnya.

Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

biftah.com

Catatan:

  • Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan sapi betina yang memiliki usia setahun.
  • Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  • Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’.
  • Setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.

3. Kambing

Untuk kambing nishab-nya adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Kambing

Baca juga: Peluang Usaha Ternak yang Bikin Untung

Nishab Hasil Pertanian

wikimedia.org

Zakat hasil pertanian sudah di disyari’atkan di dalam Islam atas dasar firman Allah SWT di dalam Quran Surat Al-An-An’am ayat 141 yang artinya:

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Untuk nishab pertanian sebesar 5 wasaq, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Menurut kesepakatan para ulama satu wasaq itu setara dengna 60 sha’. Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,715 kg atau 3 kg. Hal ini berdasarkan takaran dari Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia).

Berdasarkan fatwa dan ketentuan secara resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah sebesar 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Dikeluarkannya zakat pertanian terdapat dua ukuran yaitu jika pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan, maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diari dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Hal ini tentu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat di Riwayat Muslim 2/673 sebagai berikut.

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).”

Contohnya adalah jika seorang petani menuai panen sebesar 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan apabila menggunakan pengairan adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Jika tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg.

Baca juga: Potensi Sumber Daya Alam Indonesia

Nishab Barang Dagangan

realfoodtraveler.com

Sebenarnya pensyariatan zakat barang ini masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Untuk syarat perdangan sendiri hampir sama dengan mengeluarkan zakat yang lain, hanya saja ditambah dengan 3 syarat lainnya:

  1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli, menerima hadiah dan yang sejenisnya.
  2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
  3. Nilainya telah sampai nishab.

Untuk menghitung jumlah nilai barang, seorang pedagang harus menghitung nilai dari jumlah barangan dagangannya dengan menggunakan harga asli (beli), lalu digabungankan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Contohnya seperti ini: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya di akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp300.000.000 dan laba bersih Rp100.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp50.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang

Rp300.000.000 – Rp50.000.000 = Rp250.000.000

Jadi jumlah harta zakat adalah:

Rp250.000.000 – Rp50.000.000 = Rp200.000.000

Zakat yang harus dikeluarkan oleh pedagang tersebut adalah:

Rp200.000.000 x 2,5% = Rp5.000.000

Nishab Harta Karun

zastavki.com

Harta karun yang ditemukan, wajib hukum dizakati secara langsung tanpa harus mensyaratkan nishab dan haul. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullallahu ‘alahi wa sallam dalam Hadits Riwayat Muttafaqun alaihi sebagai berikut.

“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.”