Jumlah Provinsi di Indonesia dan Perkembangannya dari Tahun ke Tahun

Jumlah Provinsi di Indonesia – Indonesia adalah negara kepulauan yang mempuyai wilayah teritorial yang sangat luas. Luas keseluruhan dari daerah teritorial Indonesia mencapai 1.905 juta km². Sungguh merupakan sebuah anugerah besar dari Tuhan yang telah dianugerahkan kepada kita.

Pembagian wilayah provinsi di Indonesia sendiri mengalami beberapa tahap pemekaran. Pada tahun 1945, pembagian provinsi di Indonesia haya ada delapan provinsi saja, yaitu Sumatera, Sunda Kecil, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo, Sulawesi, dan Maluku.

Lalu pada tahun 1946 hingga 1949, kembali dibuat sebuah perubahan di berbagai wilayah. Dalam fase ini, ditetapkan Indonesia sebagai Negara Republik Indonesia yang berbentuk serikat. Atau sering juga disebut dengan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Republik Indonesia Serikat

sumber: wikipedia.org

Model pembagian negara di dalam negara ini mirip dengan Amerika Serikat di masa sekarang. Di mana di dalam negara Amerika terbagi lagi menjadi banyak negara bagian.

RIS terdiri dari 16 negara bagian dan 1 Wilayah Federal Batavia. 16 negara tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. Negara Sumatera Timur,
  2. Riau,
  3. Bangka,
  4. Belitung,
  5. Negara Sumatera Selatan,
  6. Negara Pasundan,
  7. Republik Indonesia,
  8. Jawa Tengah,
  9. Negara Jawa Timur,
  10. Negara Madura,
  11. Daerah Istimewa Borneo Barat,
  12. Dayak Besar,
  13. Daerah Banjar,
  14. Federasi Borneo Timur,
  15. Borneo Tenggara,
  16. dan Negara Indonesia Timur.

Di awal tahun 1950, muncul kembali gerakan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara kesatuan. Akhirnya satu per satu negara bagian tersebut bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Awal Agustus 1950 tinggal tersisa 4 negara bagian, yaitu Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, Daerah Istimewa Borneo Barat, dan Negara Indonesia Timur.

Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS resmi dinyatakan bubar yang kemudian diganti dengan NKRI, dan 3 negara bagian yang tersisa dihapuskan, sehingga masuk ke dalam wilayah NKRI. Di tahun yang sama, Yogyakarta dipisahkan dari Wilayah Jawa Tengah dengan didirikan provinsi tersendiri.

Daerah Istimewa Yogyakarta

sumber: krt2015.ugm.ac.id

Di sinilah pemberian nama Daerah Istimewa Yogyakarta disematkan untuk provinsi yang masih menggunakan sistem pemerintahan kesultanan hingga sekarang ini. Tak berhenti di situ, di tahun ini pula Provinsi Sumatera di bagi menjadi tiga provinsi besar.

Provinsi-provinsi tersebut diantaranya Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan, sehingga jumlah provinsi kala itu ada 11 provinsi.

Pada tahun 1953, Provinsi Borneo diganti namanya menjadi Kalimantan. Tetapi istilah borneo masih digunakan oleh orang-orang barat untuk menyebut pulau Kalimantan hingga saat ini. Pada tahun 1956, terbentuklah provinsi Aceh, yang memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Utara.

Wilayah Pulau Kalimantan

sumber: vjv.com

Sedangkan di Kalimantan sendiri mulai dilakukan pemekaran. Dengan membagi Kalimantan menjadi 3 provinsi di akhir tahun 1956. Provinsi-provinsi tersebut yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Sehingga jumlah provinsi pada tahun 1956 ada 11 provinsi.

Pada tahun 1958, kembali dilakukan pemekaran. Sumatera kembali dimekarkan dengan membagi Provinsi Sumatera Tengah menjadi tiga provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi dan Riau. Di tahun yang sama, terjadi pemekaran pada Provinsi Sunda Kecil.

Provinsi Sunda Kecil di bagi menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Sehingga jumlah provinsi pada tahun 1958 menjadi 18 provinsi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Pada tahun 1959, dibentuklah Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan hasil pemekaran dari Kalimantan Selatan. Sedangkan di Sumatera pada akhir tahun 1959, Aceh didapuk sebagai Daerah Istimewa, dengan nama Daerah Istimewa Aceh, karena provinsi ini menerapkan syariat Islam sebagai sumber hukumnya. Dengan demikian, maka di tahun ini ada 19 provinsi di NKRI.

Pada tahun 1960, Wilayah Sulawesi mulai di bagi menjadi dua provinsi, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Sehingga jumlah provinsi pada tahun 1960 ada 19 provinsi.

Berdirinya DKI jakarta

sumber: alamceria.com

Pada tahun 1961, Kota Jakarta atau yang dahulunya bernama Batavia resmi dipisahkan dari Provinsi Jawa Barat dan dijadikan sebagai provinsi tersendiri. Di samping itu, Jakarta diberikan sebutan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Sehingga jumlah provinsi pada tahun 1961 menjadi 20 provinsi.

Di tahun 1963, karena memenangkan sidang di pengadilan internasional, maka Indonesia berhasil merebut kembali kepemilikan secara administratif wilayah Irian Barat dari perebutan yang alot melawan Belanda. Sehingga pada tahun ini jumlah provinsi di Indonesia menjadi 21.

Di tahun berikutnya, tepatnya pada tahun 1964, kembali terbentuk provinsi-provinsi baru di Pulau Sumatera, dan Sulawesi diantaranya Provinsi Lampung dari hasil pemekaran Sumatera Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah dari hasil pemekaran Provinsi Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara dari hasil pemekaran Sulawesi Selatan.

Sehingga jumlah provinsi di Indonesia pada tahun ini menjadi 24 provinsi. Di tahun yang sama, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya juga resmi ditetapkan sebagai ibukota Republik Indonesia.

Provinsi Bengkulu

sumber: thejakartapost.com

Pada tahun 1968, Kembali dilakukan pemekaran di Sumatera, sehingga terbentuklah Provinsi Bengkulu dari hasil pemekaran Sumatera Selatan. Dengan ditambah Bengkulu maka provinsi di Indonesia menjadi 25 provinsi di tahun 1968.

Pada tahun 1969, usai diadakannya Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat), maka secara resmi wilayah Irian Barat menjadi bagian dari NKRI dan menjadi salah satu provinsi di Indonesia, sehingga jumlah provinsinya menjadi 26.

Provinsi Timor Timur

sumber: amazingpict.com

Pada tahun 1973 terjadi pernuhan nama Provinsi Irian Barat yang diubah menjadi Irian Jaya. Pada akhir tahun 1975, Indonesia berhasil menguasai wilayah Timor Timur yang kemudian pada tahun 1976, Timor Timur secara resmi dimasukkan ke dalam wilayah NKRI dan menjadi salah satu provinsi di Indonesia, sehingga jumlah provinsi di Indonesia menjadi 27 provinsi.

Namun sayang beribu sayang pada tahun 1999, diadakan jajak pendapat (referendum) di Timor Timur dan Timor Timur dan seperti yang kita ketahui hingga sekarang, bahwa Timor Timur akhirnya memisahkan diri dari NKRI, dan membentuk negara sendiri dengan nama Timur Leste.

Tetapi di tahun ini juga kembali terjadi pemekaran kembali. Pada akhir tahun 1999, kepulauan Maluku di mekarkan lagi menjadi 2 Provinsi. Yaitu Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Maluku yang dulunya merupakan provinsi tunggal di wilayah kepulauan Maluku ini. Sehingga Jumlah provinsi menjadi 27.

Provinsi Banten

sumber: dindik.bantenprov.go.id

Di awal tahun 2000, Provinsi Irian Jaya diganti namanya menjadi Provinsi Papua. Sedangkan di Pulau Jawa. Berdiri Provinsi baru. Banten resmi dijadikan sebagai provinsi tersendiri, memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat yang dikenal dengan Bumi Sunda.Jumlah provinsi di Indonesia menjadi 28.

Pada tahun 2001, terjadi kembali pemekaran. Di mana Kepulauan Bangka Belitung yang dipisahkan dari Sumatera Selatan dan Gorontalo yang dipisahkan dari Sulawesi Utara. Di tahun ini juga dilakukan penggantian nama Daerah Istimewa Aceh yang diganti dengan nama Nanggroe Aceh Darussalam.

Di masa ini, aceh diberikan keleluasaan untuk membuat Otonomi Khusus, di mana provinsi ini mengkombinasikan Undang-undang pemerintah pusat dan syariat Islam. Provinsi Papua juga diberi status Otonomi Khusus, disesuaikan dengan kehidupan sosial budaya di sana.

Pada tahun 2003, Provinsi Papua yang tampak terlalu luas dengan hanya satu provinsi akhirnya dimekarkan oleh pemerintah. Irian Jaya Barat didirikan, hasil dari pemekaran Provinsi Papua, sehingga jumlah provinsi di Indonesia ketika itu menjadi 31 provinsi.

Satu tahun setelahnya, pada tahun 2004, kembali diresmikan 2 provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Riau, dan Sulawesi Barat yang merupakan hasil pemekaran dari Sulawesi Selatan. Maka dengan demikian, maka jumlah provinsi di Indonesia mencapai 33 provinsi.

Pada tahun 2007, Provinsi Irian Jaya Barat yang baru didirikan pada tahun 2003 diubah namanya menjadi Provinsi Papua Barat. Dengan demikian, maka jumlah provinsi di Indonesia ada 33 provinsi hingga sekarang.

Demikianlah pembagian jumlah provinsi di Indonesia dari tahun ke tahun. Semoga dapat memperluas wawasan kita, dan menjadikan kita semakin mensyukuri atas apa yang telah anugerahkan kepada kita.