KASUS MARSINAH – marsinah merupakan salah satu seorang pejuang HAM dan juga sebagai penggerak buruh indonesia ia lahir tepatnya pada tanggal 10 april 1969 di Nglundo dan wafat pada tanggal 1993 pada usia yang ke 23 tahun. Marsinah merupakan seorang aktivis buruh pabrik PT. Catur Putra Surya atau disingkat CPS yang berlokasi di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Marsinah wafat karena diculik dan ditemukan sudah tak bernyawa pada tanggal 8 mei 1993 setelah tidak diketahui kabarnya selama 3 hari.
Setelah 3 hari mayat Marsinah ditemukan di dalam hutan tepatnya di dusun jegongm desa wilangan, dengan terlihat penyiksaan berat pada tubuhnya.
Latar Belakang
Pada permulaan tahun 1993, gubernur jawa timur mengeluarkan sebuah surat edaran no. 50 tahun 1992 yang berisikan sebuah himbauan kepada para pengusaha agar memberikan kenaikan kesejahteraan kepada karyawaannya dengan menaikan upah atau gaji sekitar 20% gaji pokok. Himbauan dari gubernur tersebut pastinya disambut dengan senang dan gembira oleh para karyawan, namun bagi para pengusaha tentunya hal tersebut akan menjadi suatu kerugian bagi mereka.
ketika pertengahan april tahun 1993, karyawan PT CPS porong melakukan sebuah diskusi mengenai surat edaran yang disebar oleh gubernur tersebut dengan resah. Akhirnya karyawan CPS memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa tepatnya pada tanggal 3 dan 4 mei 1993. Kenaikan upah kisaran dari Rp. 1700 menjadi Rp. 2250
Sejarah Singkat
Marsinah merupakan salah satu pekerja atau karyawati PT. CPS yang aktif dalam melakukan aksi unjuk rasa buruh. Marsinah memiliki keterlibatan dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain seperti keterlibatan dalam pembahasan rencana kegiatan unjuk rasa tepatnya pada tanggal 2 mei 1993 yang berlokasi di Tanggulangi, Sidoarjo.
Tanggal 3 mei tahun 1993, para karyawan buruh mencegah teman-temannya untuk melakukan aksi mogok kerja. Koramil setempatpun turun tangan mencegah rencana aksi yang akan dilakukan buruh tersebut.
pada tanggal 4 mei tahun 1993, para buruh melakukan aksi mogon secara total dengan mengajukan 12 tuntutan termasuk juga perusahaan harus memberikan kenaikan upah pokok yang sebelumnya Rp. 1.700 menjadi 2.250. Tunjangan tetap Rp. 550 perhari mereka perjuangkan dan dapat diterima termasuk juga dengan buruh yang absen.