Tiga Macam Tetangga dan Perbedaan Hak-Hak Mereka yang Wajib Kita Tahu

Sebagai makhluk sosial manusia butuh berinteraksi dengan orang lain untuk saling melengkapi satu dengan lainnya. Tidak ada manusia yang ahli dalam segala hal, manusia membutuhkan bantuan orang lain dalam menjalani hidup. Membangun rumah, memperbaiki kendaraan, atau membuat pakaian adalah contoh pekerjaan yang tidak bisa dilakukan seorang diri.

Tetangga adalah orang yang tinggal paling dekat dengan kita. Kumpulan tetangga secara tidak langsung membuat sebuah perkampungan penduduk. Berbagai macam karakter orang menjadi tetangga kita, ada yang berperilaku baik, ada yang jahat, ada yang suka protes, ada juga yang pendiam. Hidup bertetangga penuh warna perlu kita pahami apa yang menjadi hak mereka.

Tetangga dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

1. Tetangga yang masih memiliki hubungan kekerabatan
Masyarakat kita suka berkoloni dan tidak mau tinggal jauh dengan keluarga. Tak mengherankan, dahulu sebuah kampung terbentuk dari sebuah keluarga. Orang tua memiliki beberapa anak kemudian menikah. Rumah anak yang sudah menikah berada di samping rumah orang tua. Mereka memiliki keturunan, berumah tangga, dan memiliki rumah di sebelah rumah orang tua, dan seterusnya turun temurun. Bila diruntut silsilah keluarga, mereka memiliki hubungan darah dan kekerabatan.

Bila memiliki tetangga yang masih kerabat, dan sama-sama muslim, maka mereka memiliki 3 hak yaitu: hak tetangga, hak kekerabatan, dan hak sesama muslim.

2. Tetangga yang tidak memiliki hubungan kerabat
Tetangga kita yang beragama Islam akan memiliki 2 hak yaitu; hak tetangga dan hak sesama muslim.

3. Tetangga non muslim
Bila memiliki tetangga non muslim maka mereka hanya memiliki hak tetangga.

Dengan penggolongan tetangga ini, kita dapat mengetahui seberapa besar hak yang harus kita berikan kepada tetangga. Tetangga golongan pertama merupakan tetangga yang paling banyak mendapatkan hak, diikuti tetangga golongan kedua dan golongan ketiga. Kita tidak boleh terbalik-balik dengan memberikan hak lebih kepada tetangga golongan kedua dan ketiga melebihi tetangga golongan pertama. Bila para tetangga tidak menerima haknya, maka kita sebagai tetangga akan mendapat dosa.