Pembicaraan mengenai LGBT terlanjur merambah ke semua bagian dunia, tidak terkecuali Indonesia. Gelombang besar dukungan komunitas LGBT di seluruh dunia membuat komunitas LGBT di Indonesia pun mulai melakukan propaganda.
Namun, sebagai manusia yang berakal, seharusnya kita dapat segera sadar bahwa persoalan LGBT hanyalah persoalan mengendalikan diri. Jika mau mengendalikan diri dan melatih diri, tentu tidak akan ada lagi LGBT di dunia ini.
Karena secara logis dan azali manusia memang diciptakan hanya dalam dua jenis, laki – laki dan perempuan. Kesimpulan benar ini juga dilakukan di 8 negara dibawah ini, negara yang menolak homoseksual dan LGBT.
Brunei Darussalam
Pemerintah Brunei sudah bulat untuk menerapka hukuman rajam bagi kaum homoseksual di negara tersebut. Tentu saja hukuman yang sama juga diberikan pada para pelaku zina.
Hal ini karena Brunei yang menerapkan hukum islam memang telah memilih untuk berpikir secara jelas. Perbuatan zina dalam masyarakat hanya menjadi perusak kehidupan sosial saja.
Begitupun dengan perbuatan LGBT yang sangat mengancam kelangsungan hidup manusia. Bagaimana tidak? Tidak akan ada keturunan manusia yang lahir jika semua orang menjadi LGBT. Manusia terancam punah.
Uganda
Hukuman selama 14 tahun akan diterima orang yang melakukan hubungan seksual sesama jenis di negara ini. Pada tahun 2010 bahkan sebuah koran di Uganda mengumumkan nama pelaku homoseksual.
Selain nama, alamat dan foto pelaku homoseksual juga turut dipublikasikan lewat media massa ini. Pemerintah Uganda memang mengambil langkah yang tegas untuk menjadi pelajaran bagi warga negara lainnya.
Iran
Para lelaki gay di Iran akan mendapatkan hukuman berat jika mereka terbukti sebagai LGBT. Hukuman gantung akan diberikan pada para pelaku LGBT. Hukum ini telah diterapkan sejak tahun 1979.
Tercatat sebanyak 4 ribu hingga 6 ribu pria gay telah dieksekusi. Sedangkan para pelaku lesbian mendapatkan hukuman yang lebih ringan yaitu cambukan sebanyak 50 kali.
India
Pada tahun 2009, homoseksual pernah dilegalkan di India, namun kembali diubah pada tahun 2013. Pelaku LGBT di India diancam dengan hukuman penjara hingga seumur hidup.
Rusia
Sejak tahun 2013, komunitas LGBT di Rusia dilarang melakukan propaganda LGBT dalam bentuk apapun. peraturan ini melarang tindakan publik, kelompok, dan segala bentuk hiburan yang mengandung unsur LGBT.
Ternyata 88% warga Rusia mengaku sangat mendukung peraturan yang menjadi hukum di negara ini. Hal ini berarti warga Rusia memang telah mengerti dengan benar prinsip dan interaksi sosial yang bermoral.
Jamaika
Di negara ini, pria yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis akan mendapat hukuman penjara selama 10 tahun dan kerja paksa. Di negara ini warga Jamaika sangat menentang perilaku LGBT.
Banyak kejadian penolakan keras terhadap LGBT oleh masyarakat Jamaika sendiri.
Kamerun
Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun akan dibebankan pada pelaku hubungan homoseksual dalam bentuk apapun. Di negara ini juga terjadi gelombang penolakan LGBT yang besar dari masyarakat.
Nigeria
Sejarah mengenai hukuman bagi para pelaku LGBT telah berlangsung lama di Nigeria. Seorang pelaku LGBT dapat dihukum hingga 14 tahun penjara di negara ini. Hukuman lainnya yang diberlakukan bagi pelaku LGBT adalah hukuman cambuk.
Hukuman cambuk kepada orang – orang yang melakukan kegiatan homoseksual dilakukan langsung di ruangan pengadilan dengan disaksikan oleh banyak orang. Para penonton juga ‘mantan’ orang yang dulunya merupakan homoseksual.
Lalu bagaimana di Indonesia? Mengapa pemerintah Indonesia tidak segera mengambil langkah yang tegas terhadap masalah LGBT ini? Semoga masyarakat dapat berpikir dan menilai dengan jernih untuk menolak hubungan seksual sesama jenis.