Apakah kamu merasakan bahwa semakin hari kesenjangan ekonomi begitu terasa di negara kita? Banyak sekali masyarakat miskin yang semakin terjepit, untuk bisa makan saja mereka sangat kesulitan. Ditambah lagi, banyak yang tinggal dihunian yang tidak layak. Bahkan ada yang tinggal di toilet umum karena tidak ada pilihan lain sebagai tempat berteduh.
Sementara itu di sisi lain kita melihat bahwa di jalan-jalan banyak mobil mewah berseliweran. Bukankah ini merupakan satu hal yang berkebalikan? Dan mungkin dengan begini banyak yang tidak percaya bahwa banyak orang miskin di negara kita. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi? Di satu sisi ada yang tidak bisa makan dan di sisi lain ada yang sangat berlimpah.
Andai saja semua orang kaya yang ada mengenal zakat dan mengamalkannya, tentu tidak akan terjadi kesenjangan seperti ini dan pastinya tidak ada yang kelaparan, serta tidak ada yang melakukan kejahatan demi mengisi perut-perut kosong anak dan istri mereka. Ngomong-ngomong, kamu sudah kenal dengan macam-macam zakat? Kalau belum, kita kenalan yuk!
Zakat Fitrah
Zakat pertama yang perlu kita kenal adalah zakat fitrah. Zakat yang satu ini tidak hanya perlu kita kenal, tapi harus kita kenal, karena hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan. Kapan kita wajib mengeluarkan zakat fitrah ini? Kita bisa mengeluarkan zakat firah mulai dari awal ramadhan, hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Zakat fitrah ini dalam bentuk apa? Bisa dalam bentuk bahan makanan pokok dan bisa berupa uang seharga bahan makanan pokok saat itu. Kalau di Indonesia, bahan makanan pokok yang lazim digunakan adalah beras. Berapa banyak yang harus kita keluarkan? Banyaknya bahan makanan pokok yang harus kita keluarkan adalah sebanyak 1 sha’ atau sekitar 2,04 kg beras, tapi biasanya seringkali dibulatkan menjadi 2,5 kg
Zakat Penghasilan
Zakat Perusahaan
Baru tahu kan kalau perusahaan punya kewajiban membayar zakat? Tapi ini bukan kewajiban personal pemilik aset usaha lho ya! Tapi memang zakat perusahaannya. Nah untuk perhitungan zakatnya, dihitung modal dari aktiva lancer dengan keuntungan, baru kemudian dikalikan 2,5%.
Tapi kalau kita lihat sekarang, jangankan bayar zakat yang tidak diatur kewajibannya oleh pemerintah, bayar pajak yang ada sanksinya saja, banyak perusahaan yang mangkir lho! Sampai-sampai memanipulasi laporan supaya tidak terkena pajak yang besar.
Zakat Pertanian dan Perkebunan
Jika kamu seorang petani atau memiliki kebun, maka kamu pun terkena kewajiban mengeluarkan zakat. Apakah semua petani wajib mengeluarkan zakat? Tentunya hanya bagi mereka yang hasil pertaniannya sudah sampai nisab, yaitu 653 kg atau 520 kg makanan pokok.
Lalu bagaimana dengan kadar yang harus dikeluarkan? Kadar zakatnya dibagi menjadi dua kategori. Kalau pertaniannya diairi oleh air hujan, maka kadar zakatnya 10 %, namun jika pengairannya menggunakan irigasi, maka kadar zakatnya 5%. Hal ini diasumsikan bahwa yang menggunakan irigasi membutuhkan biaya tambahan untuk pertaniannya.
Zakat Peternakan
Tidak hanya pertanian, ketika kamu beternak pun kamu perlu mengeluarkan zakatnya, namun sama juga dengan ketentuan zakat lainnya, zakat ini baru wajib dikeluarkan jika sudah sampai nisabnya. Selain itu hewan yang dimiliki pun tidak cacat, tua, dan tidak dipekerjakan.
Nisab zakatnya, untuk kambing dan domba jika jumlahnya lebih besar dan sama dengan 40 ekor, sapi atau kerbau lebih besar dan sama dengan 30 ekor dan unta lebih besar dan sama dengan 5 ekor. Zakat yang dikeluarkan 2,5 % dari harga keseluruhan hewan ternak saat itu.