Rasulullah SAW selalu menanyakan kepada para sahabatnya tentang mahar apa yang akan dia berikan kepada calon istrinya ketika para sahabat itu akan menikah. Mahar sendiri mempunyai makna yang cukup dalam, adapun hikmah serta disyariatkannya mahar menjadi sebuah pertanda bahwa seorang wanita memang harus dihormati dan juga dimuliakan
Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai penjelasan mahar pernikahan dalam agama Islam. Yuk, simak dengan seksama.
Tujuan Mahar dalam Islam
Perlu kamu ketahui, bahwa mahar hanyalah sebuah media, bukan dijadikan sebagai tujuan utama. Selain itu, mahar juga bukan untuk dijadkan sebagai bahan pameran kepada orang lain. Mahar bertujuan untuk menghormati dan memuliakan wanita. Jadi jika kamu akan menikah, sebaiknya tidak usah dipusingkan dengan urusan mahar, karena tujuan menikah dalam Islam bukanlah soal mahar.
Besarnya Mahar Pernikahan Menurut Islam
Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, mahar adalah pemberian dari seorang pria kepada calon wanita yang dinikahinya. Kelak mahar ini sepenuhnya akan jadi hak milik istrinya. Di dalam praktinya sendiri, tidak ada batasan khusus mengenai besaran mahar dalam pernikahan Islam.
Contohnya Rasulullah SAW, sebagaimana dalam hadis sudah disebutkan bahwa beliau memberikan mahar kepada para istrinya sebanyak 12 uqiyah. Hal ini sebagaimana Hadis Rasulullah SAW. “Umar bin Khattab mengatakan, ‘Aku tidak pernah mengetahui Rasulullah SAW menikahi seorang juga dari istrinya dengan mahar yang kurang dari 12 uqiyah.” (HR. Tirmidzi).
Selama ini mahar selalu diidentikkan denga harta baik berupa emas, uang, ataupun barang lainya. Akan tetapi mahar tidak harus selalu identik dengan itu semua. Mahar bisa juga berupa ilmu atau hafalan Al-Quran. Namun begitu, mengenai mahar berupa hafalan Al-Quran di kalangan ulama terdapat beberapa pendapat. Dalam mazhab Imam Syafi’i hal ini tidak diperbolehkan.
“Dari Sahal bin Sa’ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,”Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu”, Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata,” Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya”. Rasulullah berkata,” Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? dia berkata, “Tidak kecuali hanya sarungku ini” Nabi menjawab,”bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu”. Dia berkata,” aku tidak mendapatkan sesuatupun”. Rasulullah berkata, ” Carilah walau cincin dari besi”. Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi,” Apakah kamu menghafal qur’an?”. Dia menjawab,”Ya surat ini dan itu” sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,”Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Quranmu” (HR Bukhari Muslim).
Mahar yang Paling Baik dalam Islam
Seorang pria tentu saja ingin memberikan mahar terbaik bagi calon istrinya kelak. Namun seringkali calon suami memberikan mahar yang bukan kebutuhan atau keinginan sang istri.
Contohnya saja yang paling sering kita dengar adalah pemberian mahar berupa Al-Quran dan seperangkat alat shalat. Padahal mungkin saja pada wanita itu sudah mempunyai Al-Quran dan mukena yang banyak. Oleh karena itu, sebaiknya kedua calon pengantin harus berdiskusi terlebih dahulu mengenai mahar apa yang diberikan nantinya.
Dalam urusahan mahar sendiri, seorang wanita yang baik tidak akan menyusahkan calon suaminya. Begitupan seorang pasti akan memberikan mahar terbaik untuk calon istrinya kelak.
Intinya jika kamu mampu untuk memberikan mahar yang terbaik dan tidak menyusahkan buat dirimu sendiri, silahkan saja karena hal ini tidak dilarang. Akan tetapi jika belum mampu, sebaiknya tidak usah memaksakan diri. Demikian juga dengan calon istri, sebaiknya jangan terlalu menuntut mahar yang sekiranya memberatkan calon suaminya.
Demikian sedikit pembahasan mengenai mahar pernikahan dalam agama Islam. Semoga bermanfaat ya dan pernikahanmu kelak selalu dilimpahi keberkahan dariNya.