Membuat NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang sudah menjadi memiliki kewajiban membayar pajak. Proses pembuatan NPWP tidak terlalu susah dan tidak membutuhkan biaya sama sekali.

Fungsi NPWP

  • Merupakan identitas bagi siapapun yang memiliki kewajiban membayar pajak.
  • Digunakan dalam administrasi pembayaran pajak.
  • Untuk menjaga ketertiban dan mengawasi administrasi pembayaran pajak.
  • Untuk memenuhi keperluan dokumen pajak.

Syarat Membuat NPWP

Pembuatan NPWP dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kedua, dilakukan secara online atau biasa disebut e-registration. Apabila Anda akan membuat NPWP, persiapkan hal-hal berikut terlebih dahulu.

1. Pribadi

Bagi Anda yang sudah menjadi wajib pajak dan bukan seorang usahawan, Anda cukup membawa kartu identitas berupa fotokopi KTP atau SIM.

2. Usahawan

Bagi Anda yang menjadi seorang usahawan secara perorangan, Anda dapat membuat NPWP dengan membawa fotokopi KTP atau kartu identitas lain, serta membawa surat keterangan tempat usaha yang bisa diperolah dari instansi berwenang, misalnya kelurahan.

3. Badan Usaha

Bagi sebuah badan usaha yang wajib pajak, cukup membawa akta pendirian badan usaha tersebut, fotokopi KTP atau kartu identitas salah satu pengurus badan usaha, dan surat keterangan tempat usaha yang diperoleh dari instansi berwenang.

Langkah-Langkah Membuat NPWP di KPP

  1. Siapkan dokumen atau surat-surat yang diperlukan.
  2. Datang ke KPP dan mintalah formulir untuk buat NPWP pada petugas yang ada di sana.
  3. Isilah formulir dengan teliti dan sesuai data yang tertera di KTP.
  4. Jika sudah selesai, serahkan formulir tersebut beserta fotokopi KTP yang tadi Anda bawa pada petugas KPP.
  5. Selanjutnya, semua urusan akan dikerjakan oleh petugas di KPP. Anda tinggal menunggu kartu NPWP.
  6. Apabila NPWP sudah jadi, jangan lupa untuk mengecek apakah data di kartu NPWP sudah cocok atau belum.

Langkah-Langkah Membuat NPWP Online

  1. Kunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id
  2. Di sana ada ketentuan pendaftaran NPWP secara online, silahkan download dan baca baik-baik petunjuk dan ketentuannya.
  3. Buat account atau lakukan pendaftaran di bagian menu e-Registration.
  4. Setelah membuat account, silahkan login dengan username dan password yang sudah Anda buat.
  5. Jika sudah masuk, silahkan mengisi formulir yang sudah disediakan. Isi dengan data yang sesuai dengan kartu identias Anda (KTP). Bila sudah selesai, klik “daftar”.
  6. Cetak formulir yang diisi tadi dan SKTS (Surat Keterangan Terdaftar Sementara).
  7. Bawa kedua dokumen tersebut beserta fotokopi KTP ke KPP. Bila Anda tidak bisa datang, dokumen-dokumen tersebut bisa dikirimkan lewat pos.
  8. Jarak antara pendaftaran di internet dan pengiriman dokumen ke KPP adalah 30 hari, lewat dari masa itu maka pendaftaran Anda di situs DJP dianggap gugur.
  9. Setelah sampai ke KPP, Anda bisa menerima kartu NPWP Anda.

Catatan

Ingat, pembuatan NPWP ini gratis. Apabila ada petugas yang meminta uang/biaya, jangan takut untuk menolaknya.

Semoga bermanfaat.