Paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Paspor berisi biodata pemiliknya yaitu foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Terkadang, paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemilik paspor itu. Misalnya, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Macam-Macam Paspor
Setiap paspor memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda. Paspor resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia terdiri atas 3 jenis paspor, sesuai dengan institusi atau departemen pemerintah yang mengeluarkannya, yaitu:
1. Paspor Umum
Paspor umum dikenal juga dengan paspor hijau. Paspor ini hanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham. Paspor ini diterbitkan dalam dua jenis, yaitu: paspor elektronik dan non-elektronik. Paspor non-elektronik merupakan paspor biasa yang terdiri dari halaman-halaman tentang identitas seseorang serta halaman pengesahan dari pemerintah negara asalnya dan juga pengesahan dari pemerintah negara yang ia datangi. Adapun paspor elektronik, terdapat tambahan perangkat elektronik (chip) yang ditanamkan dalam buku paspor tersebut. Chip tersebut bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan dan juga mencegah terjadinya pemalsuan paspor.
Dalam pembuatan paspor umum ini, terbagi lagi menjadi 3 (tiga) jenis sesuai dengan tujuan kepemilikannya, yaitu:
- Paspor biasa: Untuk warga negara yang ingin pergi keluar negeri untuk tujuan pribadi. Terdiri atas 48 halaman dan 24 halaman.
- Paspor khusus: Untuk warga negara yang ingin bekerja di luar negeri dengan atas nama pribadi maupun atas nama perusahaan jasa ketenagakerjaan. Terdiri atas 48 halaman dan 24 halaman.
- Paspor khusus jemaah haji: Untuk para calon jemaah haji yang akan pergi ke tanah suci.
Paspor umum hanya berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya. Jika lembar halaman pengesahan telah habis, paspor hilang ataupun rusak, maka pemilik paspor dapat meminta penggantian paspor baru ke kantor imigrasi terdekat. Khusus untuk paspor haji, biasanya hanya berlaku selama musim keberangkatan haji dan paling lama selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
2. Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik dikenal juga dengan paspor hitam. paspor ini dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada para pejabat dan pegawai pemerintah yang ditugaskan ke luar negeri dalam rangka kepentingan pemerintah, tugas pendidikan yang dibiayai oleh negara dan sebagai pelaksana tugas wakil pemerintah di luar negeri. Pemegang paspor diplomatik mendapatkan keuntungan lebih dibandingkan pemegang paspor biasa, yaitu imunitas politik ataupun kekebalan hukum di negara tujuan.
3. Paspor Kedinasan
Paspor kedinasan dikenal juga dengan paspor biru. Paspor ini diberikan kepada pegawai administrasi dan kalangan pegawai khusus lainnya yang ditugaskan di luar negeri atas nama negara, akan tetapi tidak bersifat diplomatik, seperti kunjungan para anggota dewan dalam rangka studi banding atau undangan resmi lainnya. Masa berlaku paspor dinas ini hanya selama masa tugas tersebut berjalan dan tidak lebih dari 5 tahun.
Prosedur Pembuatan Paspor
Paspor Umum
1. Paspor Biasa
- Kunjungi kantor imigrasi sesuai dengan membawa data kartu identitas diri yang Anda miliki. Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk membuat paspor biasa yaitu:
Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
Kartu keluarga
Akta kelahiran, buku nikah atau ijazah pemohon - Apabila semua syarat telah lengkap, Anda sebagai pemohon dapat mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas imigrasi setempat.
- Setelah itu, serahkan formulir yang telah Anda isi kepada petugas loket disertai dengan dokumen persyaratan. Jika dalam hal ini tidak terdapat kekurangan dokumen persyaratan ataupun pencegahan dari keimigrasian, maka Anda akan menerima tanda terima permohonan pengajuan pembuatan paspor baru.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan menuju loket bendahara untuk melakukan pembayaran administrasi. Di loket bendahara Anda akan menerima kuitansi pembayaran dan juga nomor perforasi paspor.
- Selanjutnya, Anda cukup menunggu panggilan untuk melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari.
- Apabila tahap-tahap di atas telah selesai, Anda akan menuju tahap tahap wawancara. Pada tahap wawancara Anda wajib membawa dokumen persyaratan dan identitas diri asli untuk kelengkapan dan proses identifikasi pemohon.
- Setelah semua tahap dan kelengkapan telah selesai, silakan menunggu panggilan pengambilan paspor. Biasanya pengambilan paspor ini dapat diberikan tidak lebih dari 4 (empat) hari setelah tahap wawancara.
- Biaya administrasi yang dikeluarkan oleh pemohon paspor umum sekitar Rp 200.000 dan untuk paspor elektronik sebesar Rp 600.000 serta biaya tambahan jasa untuk penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor biometrik sebesar Rp55.000. Namun, harga ini dapat berubah sewaktu-waktu.
2. Paspor Calon Tenaga Kerja
- Calon tenaga kerja dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor secara perseorangan maupun secara kolektif melalui perusahaan penyalur tenaga kerja.
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon antara lain:
– Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
– Kartu keluarga
– Akta kelahiran, buku nikah atau ijazah yang berlaku
– Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja sesuai dengan domisili pemohon. - Biaya administrasi yang dikenakan kepada pemohon, sesuai dengan PP No.38 tahun 2009 adalah sebesar Rp105.000 untuk paspor 24 halaman dan Rp255.000 untuk paspor 48 halaman.
3. Paspor Calon Jamaah Haji
- Para calon jemaah haji harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
– Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
– Kartu keluarga
– Akta kelahiran, buku nikah, ijazah atau surat keterangan dari Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi tentang identitas jemaah haji - Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama setempat
- Paspor yang akan diterima oleh para calon jemaah haji terdiri dari 48 halaman dan berlaku paling lama 6 bulan terhitung pada saat keberangkatan dan dapat dipergunakan untuk kegiatan ibadah haji.
Paspor Diplomatik dan Paspor Kedinasan
Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
- Surat perintah atau persetujuan penugasan dari Pimpinan diatasnya.
- Kartu pegawai atau kartu tanda anggota.
- Surat pengantar dari biro kepegawaian Kementerian Luar Negeri dan surat keputusan Menteri Luar Negeri ( bagi pelaksana perwakilan Pemerintah).
- Setelah semua syarat telah dipenuhi, pemohon mengisi formulir permohonan pelayanan paspor dan ditujukan kepada Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri.
- Semua permohonan pembuatan paspor diplomatik atau paspor dinas ini tidak dipungut biaya sama sekali.
Selamat bepergian. Semoga selamat sampai tujuan. Semoga bermanfaat.