Pengertian Norma beserta Jenis-jenis Norma

NORMA ADALAH – Manusia merupakan makhluk sosial yang akan selalu membutuhkan orang lain demi kelangsungan hidupnya di dunia ini. Supaya dalam kehidupannya bisa berjalan dengan baik, maka dibutuhkannya suatu aturan-aturan dalam hidup. Agar sifat dan sikap manusia bisa terkendali dengan baik dalam menjalankan hidup bersosial. Karena setiap individu manusia memiliki banyak perbedaan yang apabila dipaksakan bisa menyebabkan benturan.

Oleh karena itu, peraturan-peraturan perlu dibuat demi keamanan dan kenyamanan dalam hidup bersama atau bersosial. Aturan-aturan yang dibuat tentunya harus melalui proses persetujuan bersama terlebih dahulu. Namun, pada intinya peraturan yang dibuat berisi tentang hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan kepada sesama manusia.

Aturan yang dibuat sesuai dengan kesepakatan inilah yang akan melahirkan norma. Untuk lebih lengkap dan jelasnya mari baca artikel ini sampai selesai.

Pengertian Norma

Norma adalah
Sumber: 1.bp.blogspot.com

Norma adalah suatu kaidah yang dijadikan sebagai petunjuk dan pedoman yang memperbolehkan atau tidak memperbolehkan suatu tindakan yang bisa dilakukan manusia di dalam kehidupan sosial. Norma sendiri ada beberapa jenis, yaitu norma kesopanan, norma hukum, dan norma agama.

Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial yang ada di dalam kehidupan bersosial atau bermasyarakat yang terdapat banyak budaya, aturan-aturan, dan kaidah-kaidah yang tertulis dan tidak tertulis. Aturan-aturan dalam norma inilah yang akan mengatur segala perbuatan atau sifat dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Biasanya suatu norma dilengkapi dengan sanksi-sanksi atau hukuman. Sanksi atau hukuman dibuat untuk imbalan bagi orang yang berani melanggar norma-norma yang ada. Jadi, bisa disimpulkan bahwa arti dari norma secara sederhana yaitu suatu aturan-aturan yang memuat sanksi.

Jenis Norma

Norma
Sumber: catalog.wosupply.com

Di dalam kehidupan sosial tentu memerlukan suatu aturan yang disertai sanksi apabila norma yang sudah dibuat dilanggar. Secara umum, norma dibagi menjadi 2 macam, yaitu:

Norma Formal, yaitu ketentuan dan aturan yang ada dalam kehidupan sosial yang dibuat oleh lembaga dan institusi resmi. Pada norma ini, terdapat keperayaan yang lebih tinggi dari masyarakat. Karena sudah dipercaya norma-norma formal yang ada akan mampu mengatur kehidupan bermasyarakat atau bersosial.

Norma Non Formal, yaitu ketentuan dan aturan yang ada di kehidupan bermasyarakat atau bersosial, namun tidak jelas keterangannya. Pada umumnya norma ini bersifat tidak tertulis, apabila ditulis pun biasanya dianggap sebagai sebuah karya sastra.

Norma non formal tidak dalam bentuk baku dan tidak disertakan pembuat aturan yang bersangkutan. Namun norma ini biasanya mempunyai jumlah yang banyak, karena banyaknya variabel dalam norma non formal ini.

Demikian informasi pada artikel ini tentang pengertian norma. Pada intinya norma adalah suatu aturan-aturan yang ada dalam kehidupan bersosial yang dibuat untuk memberikan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan bersosial atau bermasyarakat.