Pengertian dan Jenis-jenis Pasar Monopoli

Monopoli berasal dari kata “mono” yang berarti satu dan “poli” yang berarti penjual. Kedua katanya berasal dari bahasa Yunani. Jadi, pasar monopoli adalah pasar yang dikuasi oleh satu penjual atau satu perusahaan. Di dalam pasar ini penjual memiliki keleluasaan besar untuk dapat mengubah situasi dan kondisi pasar. Terutama dalam hal menaikan dan menurunkan harga.

Contoh yang mudah adalah pada saat PLN (Perusahaan Listrik Negara) secara bertahap menaikkan tarif dasar listrik. Masyarakat yang terasa keberatan tidak dapat pindah ke perusahaan lain karena hanya PLN lah yang satu-satunya perusahaan penghasil listrik.

Kenaikan harga listrik ini pada akhirnya memberikan pelajaran tentang pentingnya untuk menghemat pemakaian listrik. Nah, di bawah ini ada beberapa jenis-jenis pasar monopoli berdasarkan penyebabnya. Mau tahu? Disimak ya.

Monopoli Alamiah

indonetwork.co.id
indonetwork.co.id

Monopoli alamiah muncul dikarenakan keadaan alam yang khas (mempunyai ciri khusus), contohnya seperti kesuburan tanah, iklim yang sesuai atau karena mengandung kekayaan bahan tambang tertentu. Di Indonesia sendiri monopoli alamiah hanya dimiliki oleh beberapa daerah tertentu.

Contohnya seperti Bali memiliki monopoli penjualan salak bali, lalu Pontianak dengan jeruknya, Malang dengan apelnya, Kalimantan dengan rotannya, Brebaes dengan bawang merah, Tulungagung dengan marmernya, Martapura dengan intannya, dan masih banyak lagi.

Namun, akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Monopoli alamiah sudah muali ditinggalkan keunggulannya. Hal ini dikarenakan mulai ada beberapa tanaman dan buah tertentu yang dapat ditanam di tempat yang bukan asalnya.

Monopoli Masyarakat

tetapfit.com
tetapfit.com

Monopoli masyarakat dapat terjadi jika masyarakat mempunyai kepercayaan secara khusus terhadap suatu produk. Contohnya, obat batuk merek “B” mampu menguasai pasar dikarenakan kemanjuran khasiat obat tersebut. Maka akan membuat masyarakat tidak mau berpindah ke merek yang lain.

Monopoli karena Kemampuan Efisiensi

cemerlangpaint.com
cemerlangpaint.com

Monopoli ini terjadi jika suatu perusahaan mampu memproduksi dengan biaya yang sangat murah. Sehingga dapat menjual produk tersebut dengan harga yang murah pula.

Dikarenakan perusahaan lain tidak mampu untuk memproduksi dengan biaya semurah itu maka perusahaan tersebut dapat memonopoli (menguasai) pasar. Monopoli ini secara umum dipegang oleh perusahaan yang mempunyai modal yang besar dan dikelola secara modern.

Monopoli karena Penguasaan Bahan Baku

revasi.com
revasi.com

Jika suatu perusahaan mampu menguasai bahan baku tertentu (contohnya, gandum) dengan berperan sebagai importir tunggal. Kemudian perusahaan tersebut tidak bersedia untuk menjual gandumnya kepada perusahaan lain, malainkan untuk diolah sendiri menjadi tepung. Maka dapat dipastikan perusahaan tersebut akan mengusai industri pembuat tepung terigu.

Monopoli Undang-undang

unpad.ac.id
unpad.ac.id

Monopoli undang-undang dapat muncul karena adanya pemberlakuan dalam kebijakan atau undang-undang tertentu. Monopoli undang-undang ada beberapa bentuk sebagai berikut.

Monopoli Negara

Monopoli negara adalah monopoli yang diberlakukan oleh negara dalam rangka menalayani kepentingan secara umum.

Monopoli negara dilakukan dengan cara mendirikan perusahaan negara, contohnya seperti PT Pos Indonesia dalam penjualan perangko, PLN (Perusahaan Listrik Negara), Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak Nasional), PT KAI (Kereta Api), dan lain sebagainya.

Hak cipta (copy right)

Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan kepada para pencipta atau pihak lain sebagai penerima hak cipta tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengumumkan atau memperbanyak.

Hak cipta ini diberikan dalam beberapa bidang contohnya, ilmu pengetahuan, kesastraan, dan kesenian. Hak cipta juga ada masa pemberlakuan, misalnya untuk buku berlaku sampai 50 tahun sesudah penciptanya meninggal.

Hak cipta melindungi penciptanya dari pihak-pihak yang ingin menjiplak atau memperbanyak hasil ciptaannya tanpa izin khusu terlebih dahulu dari penciptanya.

Hak Paten

Hak paten adalah khusus diberikan kepada seseorang yang menemukan atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Baik itu berbentuk proses produksi dan hasil produksi serta penyempurnaan dari keduanya,

Hak paten dapat melindungi penemuannya dari pihak lain yang ingin menjiplak atas hasil temuannya. Kecuali pihak lain tersebut memiliki izin (lisensi) dari penemuannya.

Hak Merek

Hak Merek adalah hak atas tanda atau nama yang telah diberikan pada barang dan jasa untuk membedakannya dengan produk lain. Merek yang diliki suatu perusahaan dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, baik itu Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen tidak boleh ditiru oleh orang lain.

Dengan begitu, selain hak merek, hak cipta, dan hak paten juga harus terdaftar i Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.

Untuk lebih memperjelas lagi, berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dasar dari pasar monopoli yang membedakannya dari jenis pasar lainnya:

  • Memiliki Satu Penjual yang Memonopoli

Penjual di pasar ini sifatnya memonopoli atau mendominasi, sehingga barang atau jasa yang dicari hanya akan didapatkan dari satu penjual tersebut saja. Misalnya seperti yang dicontohkan di atas, bahwa PLN memonopoli tentang jasa maupun barang yang berhubungan dengan listrik.

Sedangkan untuk masalah air dimonopoli atau didominasi oleh PDAM, dan minyak dan gas oleh Pertamina. Itu adalah contoh di Negara kita Indonesia.

  • Barang dan Jasanya Tidak Ada Penggantinya

Maksudnya di sini, bahwa ketika pembeli hendak mengganti barang dan jasa atau membeli barang dan jasa dari penjual di pasar ini di tempat lain, maka tidak akan bisa. Sehingga dapat dikatakan intinya bahwa barang dan jasanya tidak tergantikan.

Misalkan, masyarakat Indonesia hanya akan bisa mendapatkan listrik dari PLN dan air dari PDAM bukan?

  • Pengetahuan Konsumen Terbatas

Pada pasar ini, penjual hanya memberikan barang dan jasa yang sudah siap dibeli oleh pembeli atau konsumen tanpa memberikan informasi detail mengenai barang dan jasa tersebut secara luas. Sehingga bahkan pembeli tak bisa bertanya-tanya lagi dan hanya siap mengkonsumsinya saja.