Pengertian Buruh adalah manusia yang bekerja sebagai karyawan yang mengandalkan tenaga serta kemampuannya untuk mendapatkan balasan pendapatan berupa uang yang setimpal. Setiap orang yang bekerja terhadap usaha personal juga akan mendapatkan upah setiap hari dan bulannya.
Pada umumnya buruh atau karyawan itu maknanya adalah sama, hanya saja dalam kultur Indonesia, buruh makna tautannya adalah sebagai pekerja rendahan, kasar dan lain sebagainya. Sedangkan karyawan yaitu sebutan untuk buruh yang sedikit lebih memadai dibandingkan dengan buruh.
Buruh bekerja dengan mengandalkan otot dan pengalaman sedangkan karyawan hanya mengandalkan skil atau daya pikir tanpa harus mengeluarkan tenaga yang besar layaknya buruh. Sehingga dapat disimpulkan makna dari kata buruh dan karyawan yaitu sama-sama pekerja.
Tenaga kerja menggambarkan modal utama disertai pelaksanaan dari pembangunan masyarakat Pancasila. Keinginan dari pembangunan masyarakat itu sendiri bertujuan untuk kesejahteraan rakyat salah satunya tenaga kerja.
Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan mesti dijamin juga haknya, hal ini telah diatur oleh Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 yang menjelaskan kepada para tenaga kerja yaitu setiap orang yang bekerja di perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja karena adanya pentahapan peserta.
Agar lebih jelasnya pengertian tentang dapat atau tidaknya pekerja menjadi anggota untuk menjadi pemimpin serikat buruh, sehingga wajib diperhatikan batasan istilah buruh dan serikat kerja yang ada dalam undang-undang negara Indonesia.
Arti dari istilah buruh telah tertata secara rinci pada pasal 1 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi: “Pekerja buruh yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah dalam bentuk apapun”.
Selain itu artian istilah serikat buruh juga tertata dalam pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2001 yang menyebutkan: “Serikat pekerja merupakan organisasi yang didesain baik oleh pekerja buruh yang bersifat mandiri dan bertanggung jawan untuk memperjuangkan hak buruh.
kemudian tertulis juga dalam pasal 4 ayat 2 B UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh yang menyatakan: “Sebagai wakil buruh yang berada dalam lembaga kerja sama pada bidang ketenagakerjaan yang cocok dengan tingkatannya”.
selain itu juga tertulis dalam pasal 4 ayat 2 huruf F UU Nomor 21 Tahun 2000 juga menjelaskan bahwa: “Sebagai wakil buruh yang berada dalam kepemilikan saham perusahaan”.
Dua pasal tersebut telah membuktikan bahwa pengertian buruh adalah orang yang kerja dengan cara apapun yang kemudian hari mendapatkan upah serta imbalan dalam bentuk apapun.
Selain definisi diatas yang sudah dijelaskan berikut ini pengertian tenaga kerja menurut para ahli Alam. S menyatakan bahwa tenaga kerja yaitu penduduk yang berusia 15 tahun keatas untuk negara-negara berkembang salah satunya adalah Indonesia.
Mungkin untuk sementara sekian penjelasan tentang pengertian buruh yang sudah kami rangkum. Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita. Terimakasih.