Mengenal Lebih Jauh Tentang Pengertian, Jenis, Unsur, Tujuan, dan Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Konstitusi pada dasarnya mempunyai pengertian luas, yakni keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan suatu pemerintahan. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas seluk beluk tentang konstitusi. Yuk, simak dengan seksama.

 

Pengertian Konstitusi

pengertianpakar.com

Secara etimologi, istilah konstitusi diambil dari bahasa latin yakni “constitutio, constituere” yang berarti dasar susunan badan. Sedangkan dari bahasa Prancis berasal dari kata “constituer” yang berarti membentuk. Pada zaman dulu, istilah pada konstitusi dipakai untuk perintah-perintah Kaisar Romawi.

Adapun pengertian konstitusi secara umum adalah suatu dokumen atau naskah yang di dalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dan mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan di suatu negara.

Kedudukan Konstitusi

chepoey.wordpress.com

Kedudukan konstitusi di bagi ke dalam dua bagian. Antara lain sebagai berikut.

Konstitusi Sebagai Hukum Dasar

Dalam hal ini, konstitusi memuat aturan-aturan pokok tentang penyelenggara negara, yakni badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintahan serta memberikan kekuasaan dan prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada lembaga-lembaga pemerintahan.

Konstitusi Sebagai Hukum Tertinggi

Dalam hal ini, konstitusi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi kepada peraturan-peraturan yang lain dalam lingkup tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, peraturan-peraturan di bawah konstitusi tidak boleh bertentangan dan harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang berada pada konstitusi.

Jenis-Jenis Konstitusi

nasionalisrakyatmerdeka.wordpress.com

Konstitusi bisa dibedakan dalam dua macam. Antara lain sebagai berikut.

Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis adalah suatu naskah yang menjelaskan kerangka dan tugas-tugas pokok dari lembaga-lembaga pemerintahan dan menentukan cara kerja dari lembaga-lembaga pemerintahan tersebut. Nah, konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.

Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi tidak tertulis adalah suatu ataupun yang tidak tertulis yang ada serta dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Nah, konstitusi tidak tertulis ini disebut dengan konvensi.

Unsur-Unsur Konstitusi

uniqpost.com

Unsur-Unsur konstitusi antara lain sebagai berikut.

  • Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yakni perjanjian dari kesepakatan antara pemerintah dengan warga negara.
  • Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yakni penentu hak dan kewajiban warga negara serta badan-badan pemerintah.
  • Konstitusi sebagai forma regiments, yakni kerangka pembangunan pemerintah.

Sifat Konstitusi

jurnalpatrolinews.com

Menurut pendapat dari C.F. Strong, sifat dari konstitusi bisa dibedakan menjadi dua, antara lain sebagai berikut.

  • Konstitusi yang bersifat fleksibel (flexible), maksudnya diartikan bahwa konstitusi bisa diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada suatu negara.
  • Konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya bisa diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada suatu negara.

Tujuan Konstitusi

geotimes.co.id

Pada umumnya, konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara supaya tidak bisa berbuat sewenang-wenang dan bisa menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini bisa dibilang merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Adapun maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang dilakukan oleh dan atas nama rakyat.

Fungsi Konstitusi

sayetmdahri.blogspot.com

Fungsi konstitusi bagi suatu negara antara lain sebagai berikut.

  • Mengendalikan atau membatasi kekuasaan penguasa supaya dalam menjalankan kekuasaannya tidak bertindak sewenang-wenang kepada rakyat.
  • Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negara, baik penguasa ataupun rakyat.
  • Memberi suatu rangka serta dasar hukum untuk perubahan rakyat yang dicita-citakan dalam fase berikutnya.

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

www.flickr.com
www.flickr.com

Negara Indonesia sendiri, dalam perkembangannya telah melakukan beberapa pergantian konstitusi. Beberapa konstitusi tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

UUD 1945 yang telah sah dibagi menjadi 3, antara lain adalah Pembukaan, Batang Butuh, dan yang terakhir adalah Penjelasan. Dalam Batang Tubuh UUD 1945 sendiri terdapat 16 Bab, 37 Pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

Karena bentuk negara berubah, konstitusi yang digunakan pun otomatis harus diubah pula. Karena itu, dibentuklah UUD Republik Indonesia Serikat. UUD RIS tersebut pun menggantikan posisi UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.

UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

15 Agustus 1950, Indonesia menetapkan Undang Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang Undang Dasar Sementara (UUDS). Dengan beralihnya konstitusi menjadi UUDS 1950, NKRI pun akhirnya terbentuk kembali.

UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)

Setelah masa UUDS berakhir, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusinya. Namun ternyata, UUD 1945 yang digunakan telah mengalami banyak penyimpangan sehingga terbagi menjadi 2 orde, yaitu Orde Lama dan Orde Baru.

UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )

Setelah berakhirnya masa jabatan Presiden Soeharto pada tahun 1999, UUD kembali direvisi dan menghasilkan beberapa perubahan. Perubahan tersebut dikenal dengan istilah Amandemen. Hingga saat ini, konstitusi inilah yang dianut Indonesia.

Demikian penjelasan tentang seluk beluk konstitusi. Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.