PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI – Negara merupakan suatu wilayah atau daerah yang ada di permukaan bumi di mana ada pemerintahan yang mengatur kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik, keamanan, pertahanan dan lain-lain sebagainya. Di dalam sebuah negara paling tidak ada unsur-unsur negara seperti wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian negara menurut pendapat para ahli:
- Max Weber mengatakan bahwa negara merupakan sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli pada penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Sousseau dan John Locke, berpendapat bahwa negara adalah sebuah organisasi atau badan hasil dari perjanjian masyarakat.
- Roger F. Soltau; Negara adalah wewenang atau alat yang mengatur dan mengendalikan permasalahan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek: Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang bermukim pada suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetomo: Negara merupakan sebuah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Roger F. Soleau menjelaskan bawa negara merupakan alat atau dalam kata lain wewenang yang mengatur dan mengendalikan permasalahan-permasalahan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Mac Iver mengutarakan bahwasanya suatu negara wajib mempunyai 3 unsur pokok, yakni wilayah, rakyat dan pemerintahan.
- Prof. Mr. Soenarko memaparkan bahwa negara merupakan sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan
- Prof Miriam Budiarjo memberikan pengertian negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan daru kehidupan bersama itu.
Jadi negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisir oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (ke luar dan ke dalam).
Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah mendapat pengakuan dunia internasional dengan memiliki ratusan juta jiwa (penduduk), wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara adalah sebuah organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama pada sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Demikianlah pengertian negara menurut para ahli pakar kenegaraan, semoga menambah wawasan kita.