Pengertian NPWP – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan nomor yang diberikan kepada orang yang dikenai wajib pajak sebagai salah satu administrasi dalam perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri ataupun identitas wajib pajak saat melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan.
Setiap orang yang dikenai wajib pajak hanya diberi satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP bisa juga digunakan dalam menjaga ketertiban pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan. Masalah ini berkaitan erat dengan dokumen perpajakan, wajib pajak harus mencantumkan NPWP yang telah dimiliki.
Membuat NPWP Online atau Langsung
Apabila ingin membuat NPWP saat ini sangatlah mudah, kita bisa menggunakan fasilitas berupa layanan e-registration yang berasal dari kantor pajak. Tetapi kemudahan tersebut masih terganjal karena regulasi yang sedikit dan memakan waktu (14 hari kerja).
Karena itulah dalam membuat NPWP saya sangat menyarankan untuk melakukan pendaftaran NPWP, jadi datang langsung saja ke kantor pajak karena disana pembuatan NPWP lebih cepat, biasanya 1 hari kerja sudah selesai.
Membuat NPWP Urus Sendiri atau Lewat Konsultan?
Bukan rahasia lagi bila pengurusan NPWP saat ini dilakukan para “konsultan pajak”, mereka menawarkan kemudahan dalam pembuatan NPWP. Bila kamu tahu, dalam pembuatan NPWP ini tidak sulit apabila kamu mau sedikit saja belajar.
Semua materi mengenai cara pembuatan NPWP telah banyak tersedia di internet, jadi apabila kamu kesulitan bisa mencarinya di internet, atau bisa juga menanyakan kepada orang yang pernah membuat NPWP.
Fungsi dan Manfaat NPWP
- Berguna sebagai sarana yang menyangkut dengan administrasi perpajakan, jadi apabila kamu tidak mempunyai NPWP maka kamu tidak diperkenankan membuat dokumen-dokumen yang menggunakan NPWP sebagai syarat.
- Kemudian menjaga ketertiban masalah pembayaran serta pengawasan administrasi perpajakan agar dapat terkendali dengan baik, misalnya saja kamu dapat dengan mudah mengetahui pajak yang harus kamu bayar.
- Digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum, misalnya saja seperti paspor, kartu kredit bank, dan juga persyaratan pegawai yang digunakan oleh beberapa instansi.
Tips Membuat NPWP yang Cepat
- Datang Kantor Pajak terdekat di daerah kamu tinggal (tidak diwakilkan notaris/konsultan).
- Pastikan KTP kita sesuai dengan lingkup kerja yang ada pada Kantor Pajak tersebut, apabila tidak sama silahkan buat terlebih dahulu surat keterangan domisili.
- Kemudian persiapkanlah persyaratan NPWP dengan lengkap.
- Tambahan, kita tak perlu menyiapkan uang berapapun itu, karena untuk pembuatan NPWP ini tidak dipungut biaya.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar, apabila ragu cukup isi sesuai yang kamu tahu dan selanjutnya dapat kita lengkapi saat petugas disana memintanya.
- Setelah itu serahkan formulir pendaftaran NPWP serta persyaratannya, jawab seperlunya saat kamu ditanyai petugas pembuat NPWP.
- Secara Aturan, NPWP akan langsung diproses saat itu juga apanila sudah dinyatakan persyratan lengkap, tetapi disini yang perlu kita tahu bahwa NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar harus dikirim melalui POS ke alamat yang kita cantumkan pada saat mendaftar. Tetapi dalam kondisi tertentu apabila alamat kita sangat terpencil, kartu NPWP dapat langsung kita terima saat itu juga.
Banyak manfaat yang kita peroleh apabila memiliki NPWP. Untuk itu segeralah mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan NPWP. Selain karena syaratnya yang cukup mudah, prosesnya pun terbilang cepat, sekitar satu hari NPWP kamu sudah selesai.
Kita sebagai warga negara yang baik dan taat, maka bayarlah pajak tepat waktu dan tentunya tertib, jujur serta memiliki NPWP yang berguna untuk mempermudah proses administrasinya.