Pengertian OJK dan Visi Misi Dari OJK

PENGERTIAN OJK –  Pada artikel kami kali ini akan membahas tentang Otoritas Jasa Keuangan atau yang sering kita singkat dengan detail dan bagus. Nah!! langsung saja mari kita bahas OJK dibawah ini.

Pengertian OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )

pengertian OJK
askrida.com

OJK merupakan sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti pasar modal, perbankan, perusahaan, reksadana, dan dana pembianyaan dana pensiun dan asuransi yang sudah terbentuk yaitu pada tahun 2010.

Keberadaan OJK sebagai suatu lembaga yang mengawasi dalam sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan sangat baik segala hal untuk mendukung program OJK ini.

Fungsi OJK Adalah :

pengertian OJK
Liputan6.com
  1. Mengawasi aturan yang sudah dijalankan dari forum-forum stabilitas keuangan.
  2. Menjaga sistem stabilitas sistem dari keuangan.
  3. Melakukan pengawasan non-bank dalam beberapa struktur yang sama seperti sebelumnya.
  4. Mengawasi bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral yang dipegang oleh lembaga baru.

Visi dan Misi OJK

pengertian OJK
jasaraharja-putera.co.id

Visi dari OJK adalah menjadi lembaga yang mengawasi industri jasa keuangan yang sudah terpercaya, yang melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen, dan ingin mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar dalam perekonomian nasional yang dapat bersaing ditingkat global.

yang selanjutnya adalah misi dari OJK :

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan yang ada didalam sektor jasa keuangan secara adil, teratur, akuntebel, transparan dan masih banyak lagi.
  2. Mewujudkan sistem yang keuangan yang selalu tumbuh secara berkelanjutan dan yang stabil.
  3. Melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen.

Selain memiliki visi dan misi yang hebat OJK juga melaksanakan tugas pengawasan dan peraturan terhadap :

  1. Mengawasi jasa keuangan yang ada di sektor perbakan.
  2. Mengawasi jasa keuangan yang ada di pasar modal.
  3. Mengawasi jasa keuangan yang ada di sektor dana pensiun, perasuransian, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa yang lainnya.

Sekian penjelasan dari kami semoga dapat bermanfaat bagi pembacanya jika ada saran atau kritik anda bisa mengomentarinya di kolom yang ada di bawah ini. Jika anda ingin mengetahui informasinya yang lainnya anda bisa membaca artikel kami yang lainnya.