Pengertian Otonomi Daerah – Indonesia ialah salah satu dari banyak negara di dunia yang menerapkan sistem otonomi daerah untuk menjalankan sistem pemerintahannya. Hal ini dikarenakan melihat banyaknya wilayah Indonesia serta beragam paham sosial yang dijalani masyarakat kita.
Sejak tahun 1999 otonomi daerah di Indonesia sudah mulai diberlakukan dengan harapan bisa mempermudah dan membantu berbagai urusan dalam pelaksanaan negara kita. Adanya otonomi daerah ini, setiap daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur wilayahnya sendiri namun masih tetap dalam kontrol pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang.
Di dalam istilah, otonomi daerah sebenarnya buka suatu hal yang baru bari bangsa negara Indonesia, sebab sejak Indonesia merdeka sudah mulai dikenal dengan KNID (Komite Nasional Indonesia Daerah), yaitu suatu lembaga yang fungsinya menjalankan pemerintah daerah yang melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.
Secara etimologi, istilah otonomi daerah yang asalnya dari bahasa Yunani dari kata Auto dan Nomous. Auto yang berarti sendiri sedangkan nomous yang berarti peraturan atau hukum. Jadi pengertian dari otonomi daerah ialah aturan yang mengatur suatu daerahnya sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Beberapa Sumber Rujukan
Menurut undang-undang dasar dan dari beberapa sumber referensi mengenai pengertian otonomi daerah, yang ini bisa kamu jadikan rujukan juga. Berikut ini beberapa pengertian otonomi daerah tersebut.
Otonomi Daerah Menurut UU No. 32 Tahun 2004
Otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004, menyebutkan otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundnag-undangan yang berlaku.
Otonomi Daerah Menurut Kamus Hukum dan Glosarium
Otonomi daerah menurut kamu hukum dan glosarius ialah kewenangan untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menyesuaikan prakasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi Daerah Menurut Encyclopedia Of Social Science
Ialah otonomi daerah merupaka suatu hak dari sebuah organisasi sosial untuk mencukup diri sendiri dan juga kebebasan aktualnya.
Otonomi Daerah Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), otonomi daerah ialah hak, wewenang dan kewajiban daerah guna mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri seusai dnegan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hakikat Otonomi Daerah
Berdasar dari pengertian-pengertian otonomi daerah yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa hakikat dari otonomi daerah ialah sebagai berikut:
- Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangga pemerintahannya. Meliputi jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang menyesuaikan kebutuhan daerah masing-masing.
- Daerah memiliki wewenang guna mengatur dan juga mengurus rumah tangga sendiri, wewenang untuk mengatur dan wewenang untuk mengurus rumah tangga sendiri tetap sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Tujuan dari Otonomi Daerah
Dengan adanya sebuah sistem yang bernama otonomi daerah, hal itu dimaksudkan dengan tujuan sebagai berikut.
- supaya tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pada suatu pemerintahan di tingkat pusat, sehingga jalannya proses pemerintahan dan pembangunan yang dicanangkan pemerintah berjalan lancar.
- Supaya pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat saja, akan tetapi daerah juga berperan dan memiliki hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya.
- Supaya kepentingan yang umum dari suatu daerah bisa diurus lebih baik lagi dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunyai keistimewaan tersendiri.
Manfaat dari Otonomi Daerah
Otonomi daerah bisa banyak memberi manfaat jika diterapkan pada suatu negara yang sesuai, seperti halnya negara Indonesia yang begitu luas dan beragam sosial dan budaya penduduknya, tentunya sistem otonomi daerah akan sangat membantu.
Adapun manfaat dari adanya pemberlakuan otonomi suatu daerah diantaranya sebagai berikut.
- Otonomi daerah bisa dilaksanakan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan rakyat. Oleh karena itu, otonomi daerah bisa menjadi media yang mewadahi agar rakyat mampu menyalurkan aspirasinya dalam berpartisipasi mewujudkan kesejahteraan daerah.
- Memangkas prosedur birokrasi yang rumit dan sangat terstruktur yang ada pada pemerintah pusat.
- Penyelenggaraan pemerintahan bisa menjadi lebih efisien, sebab para pejabat pemerintah pusat tidak lagi diwajibkan turun ke daerahnya setiap bulannya untuk mengatur langsung jalannya pemerintah daerah.
- Pemerintah daerah bisa memantau kegiatan yang dilaksanakan para pejabat daerah yang kurang menunjukkan keseriusannya sebagai wakil pemerintah di daerah tersebut.
- Kewajiban dari pemerintah pusat dalam memenuhi kebutuhan daerahnya akan menjadi lebih rungan, hal ini karena kewajiban tersebut sudah dilimpahkan kepada pemerintah daerah.
Demikianlah pembahasan dari pengertian otonomi daerah, hakikatnya serta tujuan dan manfaat dari otonomi daerah. Semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan kamu soal dunia pemerintahan negara kita.