Berikut ini merupakan pengertian tentang Outsourcing

Dalam pengertian global, sebutan outsourcing dikaji semacam kontrak (work out). Berdasarkan ketentuan Maurice Grever, outsourcing ditaksir sebagai tindakan yang mengalihkan beberapa tindakan perusahaan serta hak pengambilan keputusannya terhadap kelompok lain. Namun tindakan seperti ini terkait dalam sebuah kontrak kerja sama.

Outsourching memiliki tiga unsur berharga yakni:

  1. Ada pendelegasian tanggung jawab tugas/sebuah tugas perusahaan.
  2. Terkuak pemindahan fungsi pengawasan.
  3. Output yang ingin dicapai oleh perusahaan.

Diantara definisi yang telah dijelaskan di atas, jadi yang dimaksud dengan outsourcing adalah adanya penyerahan untuk kegiatan perusahaan terhadap pihak lain yang diharapkan memberikan hasil bersifat peningkatan kinerja agar menjadi lebih kompetitif untuk menghadapi perkembangan ekonomi dan terknologi global.

Pengertian Outsourching
www.hiveage.com

Secara konvensional pengertian outsourching yaitu:

  • Pengalihan tanggung jawab aktivitas perusahaan terhadap pihak ketiga sebagai pengawas jasa yang telah disetujui.
  • Pengalihan aktivitas atau jasa terhadap pihak lain, dengan tujuan untuk mendapatkan tenaga ahli serta memajukan efektivitas perusahaan.

Undang-undang hukum Indonesia telah tertulis dalam Bab 7a yaitu:

  1. Kesepakatan yang telah dibuat secara sah oleh pihak pertama dengan pihak kedua patuh terhadap KUHP pasal 11338 jo pasa 1320 yang berbunyi semua kesepakatan yang telah dibuat secara sah akan mengikat terhadap mereka yang membuat.
  2. Kekerabatan antara pihak pertama dengan pihak kedua jelas bahwa telah tertulis jelas, agar tidak terjadi perselisihan.
  3. Dalam kesepakatan ini perusahaan yang ada pada pihak pertama menerima harga borongan lain daripada upah yang diberikan perusahaan pemborong.
  4. Dalam kesepakatan tidak ada hubungan kerja antara perusahaan pertama (pemborong) dengan pihak kedua (memborongkan) pekerja terhadap pihak pertama dengan bayaran terbatas.
  5. Kesepatakan pemborong yaitu sebuah perjanjian yang telah disepakati pihak pertama untuk membuat suatu tindakan tertentu terhadap pihak kedua dengan menerima pembayaran tersendiri.
  6. sebuah kesepakatan agar bisa sah juga dipenuhi empat syarat diantaranya:
  • Pihak pertama dan kedua telah benar-benar sepakat
  • Kecakapan untuk membuat sesuatu ikatan
  • sesuatu hal tertentu
  • sesuatu yang halal

Syarat menjadi Perusahaan Outsourching

Sesuai kesepakatan yang telah tertulis dalam pasal 65 ayat  3 UU Ketenagakerjaan, kegiatan outsourching hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbadan hukum.

Pasal 2

  1. Untuk bisa menjadi perusahaan, wajib memiliki izin operasional dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang, sesuai dengan domisisli perusahaan.
  2. Untuk bisa memiliki izin operasional, perusahaan penyedia jasa perlu menyampaikan  permohonan dengan melampirkan: Copy pengesahaan sebagai badan hukum berbentuk koperasi.
  3. Instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan sebagai mana yang sudah tertulis dalam ayat 1.

Mungkin cukup sekian penjelasan satu jam tentang pengertian outsourcing. Semoga bermanfaat sekaligus dapat menambah wawasan dan pengetahuan kamu. Jika ada yang perlu ditanyakan, silahkan berkomentar. Jika ada kesalahan kata bisa dikoreksi pada kolom dibawah. Terimakasih.