PENGERTIAN WARNA NEGARA – Pengertian warga negara adalah anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari dapat artikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu negara yang ada di dalamnya.
Istilah warga negara juga merupakan terjemahan dari kata “citizen“, yang mempunyai arti sebagai berikut:
- Warga negara
- Petunjuk dari sebuah kota
- Orang setanah air, sesama penduduknya atau sesama warga negaranya
- Bawahan atau kawula
Pada zaman Hindia Belanda dipakai istilah kawula negara yang menunjukkan bahwa hubungan yang tidak sederajat antar negara. Istilah Kawula memberi artian bahwa warga hanya sebagai objek atau milik sebuah negara. Sekarang ini istilah warga negara sering digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Rakyat lebih kepada konsep politis, sedangkan arti rakyat sendiri menunjukkan pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Pengertian penduduk adalah orang-orang berdiam atau bertempat tinggal disuatu negara dalam jangka waktu tertentu.
Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Adapun penduduk nagara dapat dibedakan menjadi seorang warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.
Pengertian Warga Negara Menurut As Hikam
Berdasarkan pendapat As Hikam pengertian warga negara adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Sedangkan menurut bahasa, pengertian warga mengandung arti anggota, warga atau perserta dari suatu perkumpulan organisasi.
Pengertian Warga Negara Menurut Graham Murdock
Menurut Graham Murdock kewarganegaraan adalah suatu hak untuk dapat berpatipasi secara utuh dalam berbagai pola struktural sosial, politik serta kehidupan kultural dan dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu dapat memperbesar ide-ide.
BACA JUGA: Inilah 10 Negara di Dunia yang Tetap Mempertahankan Status Negara Kerajaan Hingga Kini
Pengertian Warga Negara Menurut Koerniatmanto S
beritabelanda.wordpress.com
Menurut Koerniatmanto warga negara sebagai anggota negara yang mempunyai suatu kedudukan khusus terhadap negaranya, dan mempunyai hak serta kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.
Pengertian Kewarganegaraan dalam Arti Sosiologi
Kewarganegaraan dalam artian sosiologi (sosial) tidak ditandai dengan adanya ikatan yuridis (hukum), tetapi hanya ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan tanah air dan ikatan sejarah atau masa lalunya. Dalam hal ini, yang bersangkutan hanya ikatan lahir dari penghatan warga negaranya.
Dari sudut pandang kewarganegaraan sosiologis (sosial), seorang warga negara dapat dipandang negara sebagai warga negaranya sebab penghayatan hidup, emosional serta tingkah laku yang dilakukannya bahwa orang ini sudah seharusnya menjadi anggota negara tersebut. Tetapi, dari sudut pandang hukum orang ini tidak dapat memiliki bukti ikatan hukum dengan negara tersebut.
BACA JUGA: Sejarah Aramco: Pemilik Tapline, Proyek yang Membuat Arab Saudi Jadi Salah Satu Negara Terkaya di Dunia
Pengertian Kewarganegaraan dalm Arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis (hukum) dapat ditandai dengan adanya suatu ikatan hukum antara orang-orang dengan negaranya.
Dengan adanya ikatan hukum hal ini menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, dimana orang tersebut berada di bawah pengawasan kekuasaan suatu negara tersebut. Contoh ikatan hukum: Kartu Keluarga, bukti kewarganegaraan, akta kelahiran, Kartu Tanda Pengenal dan lain-lainnya.
Pengertian Kewarganegaraan dalam Arti Formil
Kewarganegaraan dalam Arti Formil menunjukkan bahwa pada suatu tempat kewarganegaraannya. Di dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraannya berada pada hukum publik yang sangat jelas.
BACA JUGA: Inilah Daftar Negara Paling Maju di Dunia
Pengertian Kewarganegaraan dalam Arti Materil
Kewarganegaraan dalam arti materil merujuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban sebagai salah seorang warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut harus mengikuti hukum yang berlaku dan tunduk pada hukum yang ada di negara tersebut.
Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan atau kekuasaan negara lain. Negara lain tidak berhak untuk memperlakukan atau memberikan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan menjadi warga negaranya.