Penuhilah 4 Hak Ini Sebagai Wujud Cinta Suami Kepada Istri

Wahai para istri meskipun engkau memiliki hak dalam berumah tangga, janganlah engkau melupakan cinta. Ambilah hakmu dengan cinta. Anggaplah apa yang menjadi hakmu, sebagai ungkapan cinta yang engkau rindukan dari suamimu.

Engkau dapat mengambil hakmu dengan cara yang baik, tidak mentang-mentang dan tidak semena-mena hingga menyakiti orang lain (suamimu). Dengan kata lain, mintalah hakmu dengan cinta. Berikut hak-hakmu wahai para isteri.

1. Hak untuk mendapatkan nafkah dan dijaga kehormatannya.
Hakmu sebagai isteri adalah untuk memperoleh nafkah dan dijaga kehormatannya. Karena engaku telah diambil dari orang tuamu dengan kalimat Allah, maka sudah semestinya jika hak-hak yang selama ini engaku dapatkan dari orang tua beralih juga pada suami. Suami yang telah menghalalkan tubuhmu, harus pula bertanggung jawan terhadap kesejahteraanmu. Dengan demikian ajaran islam sangat menekankan aspek keseimbangan. Suami tidak boleh hanya menonjolkan hak-haknya, ia juga harus mengerjakan kewajibannya.

2. Hak dimanja.
Kebutuhan dan naluri perempuan sangatlah peka, oleh sebab itu hubungan suami-istri harus terbangun secara harmoni. Biasanya suami-suami akan tampak mesra saat bulan madu saja. Namun di dalam agama islam mengajarkan agar kemesraan itu tidak berusia seumur jagung, tapi terus dipertahankan. Karena itu islam memberi rangsangan pahala bagi kemesraan itu. Sungguh betapa besar nikmat allah yang diberikan pada pasangan suami-istri, kalian mendapat kenikmatan, memperoleh ketenangan, juga memperoleh pahala.

3. Hak mendapat tempat berteduh.
Rumah tangga akan lebih bermakna bila suami dan istri hidup dalam rumah tersendiri. Kalian tidak hidup di dalam rumah yang terdiri dari beberapa keluarga, termasuk bersama orang tua kalian. Apa maknanya? Tak lain agar kalian dapat benar-benar menghayati tanggung jawab masing-masing. Agar kalian dapat sepenuhnya merasakan kebahagiaan, tanpa diganggu dengan perasaan malu. Agar kalian dapat secara optimal mengekspresikan keinginan dan harapan kalian.

4. Hak memperoleh perlindungan.
Bentuk perlindungan yang menyeluruh yang harus diberikan suami pada dirimu. Bila engkau telah melaksanakan tugasmu dengan baik, engkau telah berbuat taat pada suamimu, maka dilarang para suami mencari-cari alasan menyakitimu. Sebaliknya suami harus memberikan perlindungan kepadamu. Perlindungan suami yang diberikan kepadamu adalah bentuk pertanggung jawaban. Dan lebih jauh lagi itu merupakan bukti cintanya pada dirimu.