PERJANJIAN ROEM ROYEN – Setelah diumumkannya kemerdekaan Indonesia melalui Proklamasi yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945, masih terjadi beberapa konflik antara Belanda dengan Indonesia. Belanda terus berupaya merebut kembali kemerdekaan Indonesia.
Melalui Perjanjian Roem Royen, pemerintah Indonesia berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan kedaulatan melalui jalur diplomasi bukan dengan jalur fisik. Berikut penjelasan mengenai sejarah Perjanjian Roem Royen.
Latar Belakang Perjanjian Roem Royen
Alasan terjadinya Perjanjian Roem Royen karena Belanda melakukan penyerangan ke Yogyakarta yang saat itu menjadi pusat pemerintahan Indonesia. Bahkan Belanda juga menahan pemimpin RI. Hal tersebut juga dibarengi dengan adanya kecaman terhadap aksi Belanda dari dunia Internasional.
Dalam Agresi Militer II, Belanda menyatakan bahwa TNI sudah hancur, karena itulah Belanda memperoleh kecaman dari dunia Internasional terlebih Amerika Serikat.
Perjanjian Roem Royen diselenggarakan di Hotel Des Indes, Jakarta pada tanggal 14 April hingga 7 mei 1948. Dalam hal ini ketua perwakilan dari pihak Indonesia adalah Moh. Roem dan Ali Sastro Amijoyo, Dr. Leimena, Ir. Juanda, Prof. Supomo, dan Latuharhary sebagai anggotanya.
Sedangkan pihak Belanda di wakili oleh Dr.J.H. Van Royen sebagai ketua dengan anggotanya yang terdiri dari Blom, Jacob, dr.Van, dr. Gede, Dr.P.J.Koets, Van Hoogstratendan, dan Dr. Gieben.
Agresi Militer Belanda II yang dilancarkan oleh Belanda mendapatkan kecaman dan respon dari Amerika Serikat dan Inggris, serta Dewan PBB. Setelah mengamati serangan militer Belanda ini, akhirnya PBB membentuk kewenangan KTN.
Semenjak itu KTN berganti menjadi UNCI (United Nations Commission for Indonesia) yang diketuai oleh Merle Cochran yang berasal dari Amerika Serikat. Dia juga mendapat bantuan dari Critchley yang berasal dari Australia dan juga Harremans dari Belgia.
Pada tanggal 23 Maret 1949 pihak DK-PBB memberi perintah kepada UNCI untuk menengahi proses negosiasi yang terjadi antara pihak Republik Indonesia dengan Belanda. Dalam perjanjian ini UNCI bertindak sebagai penengah yang diketuai oleh Merle Cochran.
Pada proses negosiasi selanjutnya posisi Indonesia kembali diperkuat dengan hadirnya Drs Moh Hatta dan juga Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Penanda tanganan Perjanjian dilakukan pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Dimana nama perjanjian ini diambil dari kedua pimpinan delegasi dari kedua belah pihak yaitu Mohammad Roem dan Herman van Royen.
Perjanjian yang benar-benar alot sehingga perlunya diperkuat oleh Drs Moh Hatta yang datang dari pengasingan di Bangka, serta Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta.
Kedatangan Sri Sultan HB IX untuk mempertegas pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta.
Perjanjian Roem Royen
Perjanjian ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda dan terjadi sebelum peristiwa konferensi meja bundar di Den Haag, Belanda.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, keberhasilan membawa permasalahan ini ke jalur perundingan adalah berkat usaha yang dilakukan PBB. Dimana perundingan dilakukan dengan tujuan agar pemerintah Indonesia bisa dikembalikan lagi ke pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta.
Demikian artikel mengenai Perjanjian Roem Royen, semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan Anda mengenai peristiwa sejarah di Indonesia. Salam.