Pokok Pikiran Pembukaan Undang Undang Dasar 1945

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 – Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi pertama negara Indonesia. Undang Undang Dasar 1945 mempunyai 3 bagian yaitu pembukaan, batang tubuh, dan penutup.

Pembukaan UUD 1945 sendiri memiliki 4 pokok pikiran utama. Pokok pikiran utama tersebut merupakan suasana kebatinan dari kontitusi pertama (UUD 1945). Di dalamnya terdapat 4 pokok pikiran yang merupakan penjelmaan asa kerohanian negara.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

youtube.com

Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, pembukaan UUD 1945 mempunyai 4 pokok pikiran utama. Berikut ini 4 pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

Pokok Pikiran Pertama

Negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan juga seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ini berarti bahwa negara menghendaki sebuah persatuan dengan tujuan menghilangkan faham golongan dan bertujuan menghilangkan faham perseorangan. Pokop pikiran pertama ini merupakan penjelmaan dari sila ke-3 pancasila.

Pokok Pikiran Ke-2

Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Poin ini adalah pokok pikiran dari keadilan sosial yang berdasar pada kesadaran bahwasanya manusia memiliki hak dan juga kewajiban yang sama dalam terciptanya keadilan  sosial.

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ke-2 ini adalah penjelmaan dari sila ke-5 pancasila. Sila ke-5 Pancasila sendiri berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok Pikiran Ke-3

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang ke-3 adalah sebuah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakrayatan dan juga permusyawaratan/perwakilan.

Pokok pikiran ini ingin menunjukkan bahwa sistem negara Indonesia yang terbentuk di dalam Undang Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan juga permusyawaratan/perwakilan.

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ke-3 ini adalah penjelmaan dari sila ke-4 Pancasila. Ini juga menjadi dasar dan bukti bahwa Indonesia adalah negara yang menggunakan sistem demokrasi.

Pokok Pikiran Ke-4

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang ke-4 adalah negara berdasar atas konsep ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Hal ini juga menunjukkan konsekuensi masuk akal bahwa UUD harus mengandung isi yang tujuannya mewajibkan pemerintah beserta sistemnya memelihara sifat budi pekerti yang luhur dan berkewajiban atas masyarakatnya.