PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA – Pada artikel kami kali ini akan membahas tentang prinsip demokrasi pancasila. Kami akan membahasnya dengan singkat tetapi dengan tulisan yang sangat berkualitas. Nah!!! langsung saja mari kita baca pembahasan-nya dibawah ini.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau filsafah hidup bangsa Indonesia yang dapat digali dengan berdasarkan kepribadian rakyatnya sendiri.
Dari falsafah hidup NKRI, maka kemudian akan timbul sebuah falsafah negara yang sering disebut dengan sebutan Pancasila dimana terdapat, terkandung, tercermin dari UUD 1945.
Prinsip Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip Demokrasi dari pancasila ini ditulis oleh salah satu pahlawan indonesia yang todak dikenal oleh sebagian masyarakat yaitu Bpk. Ahmad Sanusi dalam buku yng berjudul Meberdayakan Masyarakat Dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi.
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Yang pertama yang akan kita bahas adalah. Demokrasi yang berketuhanan yang masa Esa. Dengan begini Negara Republik Indonesia menggunakan sistem negara yang patut, konsisten dan selalu sesuai dengan nilai kaidah agama dan ketuhanan yang maha Esa.
2. Demokrasi Dengan Kecerdasan
Yang kedua ini berarti aturan dan penyelenggaraan demokrasinya menurut UUD 1945. Bukan lewat naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa. Pelaksanannya lebih menurut kecerdasan rohani, aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional.
3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat
Demokrasi pancasila kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat, jadi prinsipnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan. Nah kedaulatan rakyat ini dibatasi dan dipercayakan kepada wakil rakyat, yaitu MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
4. Demokrasi Dengan Rule Of Law
Hal ini mempunyai empat makna penting :
- Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
- Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
- Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
- Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.