PRINSIP OTONOMI DAERAH – Indonesia termasuk salah satu negera dari banyaknya negara di dunia ini yang mengikuti sistem otonomi daerah ke dalam pelaksanaan hukum pemerintahannya.
Pelaksanaan otonomi daerah ini sudah mulai digunakan semenjak tahun 1999 yang dicanangkan bisa membantu dan mempermudah dalam beberapa aspek urusan terselenggaranya sistem negara.
Dengan adanya suatu otonomi daerah, suatu daerah bisa memiliki hak guna dengan mengatur daerahnya sendiri. Tapi masih harus dikontrol oleh pemerinthan utama serta undang-undang negara.
Otonomi daerah merupakan bagian dari desentralisasi. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos yang mempunyai arti “sendiri” serta namos yang memiliki arti aturan atau juga undang-undang.
Pelaksanaan dalam otonomi daerah selain mempunyai landasan pada acuan negara, juga sebagai suatu tambahan tuntutan globalisasi yang telah diberdayakan dengan cara membenamkan daerah tersebut dalam kewenangan yang luas, nyata serta memiliki tanggung jawab.
Terutam dalam sistem mengatur, memanfaatkan, dan menggali semua sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah yaitu memakai prinsip otonomi yang jelas atau nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya, dan berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab.
Kebebasan otonomi yang telah diberikan kepada pemerintah daerah terdapat kewenangan otonomi yang cukup luas, nyata, serta bisa bertanggung jawab. Berikut ini prinsip otonomi daerah :
- Prinsip otonomi seluas-luasnya
Daerah diberikan suatu kebebasan untuk mengurus dan mengatur berbagai hukum pemerintahan yang mencakup kewenangan dalam semua bidang pemerintahan. Kecuali kebebasan dalam bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
- Prinsip otonomi nyata
Daerah telah diberikan kebebasan untuk menangani berbagai hukum pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang. Serta kewajiban yang telah ada dan berpotensi bisa tumbuh, berkembang, hidup, dan sesuai dengan potensi yang telah ada dan dalam ciri khas daerah.
- Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip otonomi daerah yang termasuk sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan utama dan maksud dari penyerahan otonomi. Dalam dasarnya guna untuk memberdayakan suatu daerahnya masing-masing termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Itulah penjelasan dari prinsip otonomi daerah ini bisa bermanfaat, terima kasih.