Bank merupakan lembaga keuangan yang didirikan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan promes. Kata “Bank” berasal dari Bahasa Italia “Banca” yang artinya tempat penukaran uang.
Sedangkan menurut UU Negara Republik Indonesia No. 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan perbankan adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau produk perbankan lainnya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.
Bank pertama kali didirikan pada tahun 1690 dalam bentuk firma di daratan Eropa. Pada saat itu kerajaan Inggris berencana untuk membangun kekuatan armada laut untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis, tapi pemerintahan Inggris saat itu tidak memiliki pendanaan yang cukup.
Atas prakarsa dari William Paterson dibentuklah lembaga intermediasi keuangan yang pada akhirnya bisa memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan kekuatan armada laut Inggris.
Lembaga intermediasi keungan ini terus berkembang dan mulai dikenal oleh negara-negara lain. Usaha perbankan seperti ini kemudian sampai ke negara-negara di Asia Barat dibawa oleh para pedagang. Secara umum, perkembangan usaha perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa.
Awalnya kegiatan perbankan hanya sebatas tukar menukar uang antar kerajaan, tapi kemudian berkembang menjadi tempat penitipan uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh pihak perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat lain yang membutuhkan.
Pada tahun 1828 untuk pertama kalinya Pemerintah Hindia Belanda mendirikan De Javasche Bank yang difungsikan sebagai pencetak dan pengedar uang di masyarakat pada saat itu.
Sejarah Bank Indonesia
Setelah kemerdekaan fungsi De Javasche Bank digantikan oleh Bank Sentral sekaligus pendirian Bank Indonesia, melalui undang-undang pokok Bank Indonesia pada tahun 1953. Bank Sentral memiliki tiga tugas utama diantranya adalah di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran.
Selain ketiga tugas tersebut, Bank Indonesia juga diberi tugas lain yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan dan melanjutkan fungsi Bank De Javasche sebagai bank komersial.
Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Bank Sentral yang diterbitkan pada tahun 1968 berisi tentang kedudukan dan tugas Bank Indoensia sebagai Bank Sentral yang terpisah/berbeda dengan bank-bank komersial lainnya.
Setelah dikeluarkanya undang-undang tersebut tugas Bank Indonesia yang sebelumnya tiga bertambah menjadi lima, dua tambahan tersebut, yakni membantu kinerja pemerintah sebagai agen pembangunan serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat guna meningkatkan taraf hidup.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah perbankan di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 1999 tujuan utama dan tunggal Bank Indonesia adalah mencapai dan mmelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-undang Bank Indonesia kembali diamandemen yang terkait tentang aspek -aspek pelaksaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk didalamnya governance.
Sekarang ini usaha perbankan sudah berkembang cukup pesat dan banyak produk-produk perbankan yang membantu usaha masyarakat.