Bank century didirikan pada 6 Desember 2004 yang merupakan gabungan dari 3 bank (proses merger). Bank-bank tersebut yaitu Bank Denpac, Bank CIC, dan Bank Pikko.
Sebelum merger ketiga Bank tadi didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd dengan domisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizki.
Persetujuan prinsip diberikan dalam rapat dewan gubernur Bank Indonesia pada tanggal 27 November 2001, dengan memberikan persetujuan akuisisi meski Chinkara Capital Ltd belum memenuhi syarat.
Alasannya dikarenakan Chinkara Capital Ltd tidak memenuhi persyaratan administratif yaitu publikasi atau akuisisi oleh Chinkara Capital Ltd, laporan keuangan untuk tiga tahun terakhir, serta rekomendasi dari pihak berwenang di negara asal Chinkara Capital Ltd dan rapat dewan gubernur Bank Indonesia.
Dalam rapat hasil yang didapat hanya agar bank-bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah agar tidak terulang tindakan melawan hukum, dan mencapai dan memperthankan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio(CAR)) sebesar 8%.
Kemudian pasca merger, laporan pada 31 Oktober 2005 diketahui bahwa rasio CAR Bank Century per 28 Februari 2005 adalah negatif 132,5%.
Bank Century mengalami berbagai masalah terutama yang berkaitan dengan Surat-Surat Berharga (SSB). Permasalahan muncul akibat dari para pemimpin Bank Century yang tidak amanat dan melakukan pelanggaran. Hingga akhirnya beberapa pimpinan besar ditangkap dan lainnya dalam pencarian. Dan hingga sekarang kabarnya masalah masih belum terselesaiakan sepenuhnya.