HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI – Dasar negara merupakan suatu pondasi suatu negara, karena dasar negara merupakan suatu pedoman dasar yang menjadi rujukan utama di dalam tatanan negara. Sedangkan konstitusi adalah pilar-pilar yang bisa menentukan tegak dan runtuhnya suatu tatanan negara atau sistem ketatanegaraan.
Dasar negara secara umum bisa diartikan sebagai suatu norma atau pedoman dasar dalam ketatanegaraan yang dibuat berdasarkan dengan pemikiran yang mendalam/filsafat tentang kehidupan manusia yang ada di dunia.
Sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai suatu filsafat negara, dasar negara memiliki fungsi yang sangat penting, seperti berfungsi sebagai dasar berdiri dan berdaulatnya negara, sebagai dasar penyelenggara negara, dasar hukum negara, dasar pergaulan antar warga negara, dan sebagai dasar partisipasi warga negara.
Begitu juga dengan konstitusi, di dalam suatu negara pasti terdapat konstitusi. Karena konstitusi merupakan penyelenggara dasar negara. Hal ini sesuai dengan tujuan diadakannya konstitusi, tujuan konstitusi yaitu untuk membatasi sekaligus mengawasi jalannya kekuasaan politik. Tujuan lainnya yaitu konstitusi diadakan untuk tujuan sebagai penyelenggara negara.
Itulah sedikit ulasan tentang dasar negara dan konstitusi, mungkin dari ulasan di atas, sudah ada sedikit gambaran tentang hubungan dasar negara dan konstitusi. Untuk selanjutnya langsung saja ke tema pembahasan, yaitu pembahasan tentang hubungan dasar negara dengan konstitusi.
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi di Indonesia
Pembukaan pada undang-undang dasar negara tentu memuat tentang gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan dari suatu negara. Kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain dasar, cita-cita, dan tujuan negara Indonesia tertuang di dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.
Di dalam undang-undang dasar/UUD 1945 terdapat keterangan bahwa Pancasila sudah ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Jadi, antara UUD 1945 dengan Pancasila memiliki hubungan yang khusus, dan hubungan yang terjadi bersifat saling timbal balik. Hubungan inilah yang disebut dengan hubungan dasar negara dengan konstitusi di Indonesia. Hubungan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Hubungan Formal
Secara formal hubungan dasar negara dengan konstitusi di Indonesia mempunyai arti yang saling timbal balik. Secara formal Pancasila mempunyai pengertian yang tidak bisa dipisahkan dari UUD 1945.
Dari hal ini, bisa diambil kesimpulan bahwasannya Pancasila yang tercantum secara formal pada Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan itu, kehidupan dalam bernegara bertopang kepada asas-asas sosial, ekonomi, agama, politik, dan semua unsur yang tercantum di Pancasila.
2. Hubungan Material
Pada saat sidang BPUPKI yang membahas tentang perumusan dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, hal yang pertama kali dibahas adalah dasar negara yaitu filsafat Pancasila. Setelah itu baru dilanjutkan membahas tentang Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Pada sidang BPUPKI tersusunlah Piagam Jakarta sebagai bentuk pertama Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 oleh para panitia. Jadi, jika disimpulkan Undang-undang Dasar 1945 merupakan tertib hukum yang tertinggi, dan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia.
Demikian sedikit penjelasan tentang hubungan dasar negara dengan konstitusi di Indonesia pada artikel ini, pada intinya Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, dan Undang-undang Dasar 1945 adalah konstitusinya. Semoga bermanfaat.