Bagi Anda yang mempunyai cita-cita untuk menjadi bagian dari pemangku negara, kini saya akan mengenalkan Anda mengenai perbedaan antara perwakilan diplomatik dengan konsuler.
Sekilas dua lembaga ini memang mempunyai fungsi yang hampir sama, yakni di tempatkan di negara luar. Meskipun demikian, kedua jabatan ini mempunyai hierarki tersendiri sekaligus fungsi dan penempatannya.
Ok, marilah kita bahas satu persatu mengenai perbedaan jabatan yang sama-sama di utus oleh negara berikut ini;
- Tugas
Mengenai tugas, perbedaan dua perwakilan ini cukup kontras. Perwakilan diplomatik memiliki fungsi sebagai perwakilan yang bertugas di bidang ploitik, sedangkan konsuler lebih mengarah ke non politik.
- Jumlah Perwakilan
Adapun terkait jumlah perwakilan utusan negara ini juga terdapat perbedaan. Bila perwakilan diplomatik khusus di tempatkan 1 di ibu kota negara, namun perwakilan konsuler di tempatkan di berbagai tempat sesuai kebutuhan.
- Surat Tugas
Berkaitan dengan surat tugas, kedua perwakilan ini juga memiliki perbedaan. Perwakilan diplomatik dalam menjalankan surat tugasnya harus di tandatangani kepala negara terlebih dahulu. Adapun perwakilan konsuler ditandatangani oleh menteri luar negeri.
- Pengaruh
Kekuatan kedua perwakilan ini pun tidak setara. Perwakilan diplomatik lebih mendapat tempat untuk mempengaruhi konsuler. Begitu pula konsuler harus tunduk dengan keputusan perwakilan diplomatik.
Itulah perbedaan mengenai perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler. Semoga dapat membantu Anda.