Asuransi sekarang ini telah menjamur dimasyarakat indonesia, dan mungkin banyak umat islam yang menggunakan jasa asuransi atau terlibat dalam asuransi. Nah bagaimana sebetulnya hukum asuransi menurut pandangan agama islam? Perbedaan pendapat tentang bagaimana sebetulnya hukum asuransi akan di uraian dalam pembahasan berikut
Yang pertama adalah hukum asuransi itu haram apapun bentuknya temasuk asuransi jiwa. Tentang pendapat bahwa hukum asurasi haram menurut pendapat Sabiq. Adapun kenapa asuransi itu haram berikut alasanya:
- Asuransi dianggap sama dengan judi karena di dalam suransi mengandung unsur yang tidak pasti dan menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak yang lain.
- Asuransi mengandung unsur riba yaitu menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain.
- Asurnsi mengandung unsur pemerasan.
- Uang yang sudah dibayar akan di gunakan untuk praktek riba yang lain.
- Karena asuransi termasuk jual beli tidak tunai.
Kedua, menurut Abd. Wahab K. Musa dan Abd. R. Isa Hukum asuransi ialah diperbolehkan karena :
- Tidak ada dasar yang jelas yg melarang asuransi.
- Akad yang jelas, Ada kerelaan dan kesepakn antara kedua belah pihak.
- Jika Asuran Saling menguntungkan kedua belah pihak.
- uang yang terkumpul dari pembayaran asuransi dapat di investasikan utk proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
- Karena Asuransi termasuk koperasi yaitu tidak ada yang dirugikan.
- Karena asuransi sama dengan sistem pensiun seperti taspen.
Hukum asuransi yang ketiga ini yaitu Asuransi yg bersifat komersial diharamkan dan yang bersifat sosial di perbolehkan dan hal ini menurut pendapat Abdu Zahrah. Alasan kenapa Asuransi yg bersifat sosial di perbolehkan seperti alasan yang tertulis pada hukum kedua diatas dan yg bersifat komersial diharamkan karena sama dengan alasan yang sudah diuraikan diatas pada hukum pertama.
Namun juga ada seuatu golongan yang meyakin bahwa asuransi itu suhbhat karena tidak ada dalil yang jelas mengenai hal ini. Itulah penjelasan tentang hukum asuransi semoga dapat menambah wawasan kamu.