Hukum Menikah Menurut Agama Islam

Kali ini kita akan bahas tentang hukum menikah dalam pandangan agama islam. Menikah merupakan penyempurna agama seseorang, maka dikatakan bahwa menikah itu separuh agama. Dan pastilah setiap orang yang sudah dewasa ingin menikah.

Namun sebelum melaksanakan pernikahan perlu untuk mengetahui ilmu tentang pernikahan, dan kamu harus memiliki niat yang baik jika kamu ingin menikah.

Niat yang baik akan mendatangkan kehidupan setelah menikah menjadi keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah, bahagia dunia dan akhirat.

Hukum menikah itu terkadang bisa menjadi sunnah (mandub), terkadang bisa menjadi wajib dan terkadang juga bisa menjadi sekadar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan. Kenapa bisa seperti itu berikut pemaparannya:

Pernikahan Hukumnya Wajib

nikah wajib
https://500px.com

Hukum menikah adalah wajib untuk kamu yang sudah mampu melangsungkan pernikahan dan jika nafsu sudah mendesak serta takut terjerumus dalam  perbuatan perzinaan. Maka segerah melangsungkan pernikahan. Dan juga ketika memiliki nazar menikah maka wajib bagi kamu untuk menikah.

Perkawinan Hukumnya Sunnah

nikah sunah
mcweddingjakarta.com

Ketika kamu mampu untuk melaksanakan pernikahan namun kamu masih bisa menahan dari perbuatan zina maka hukum menikah bagi kamu adalah sunnah.

Perkawinan Hukumnya Haram

nikah haram
https://500px.com/kamenkunchev

Jika kamu belum mampu untuk memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrimu kelak serta masih bisa menahan diri dari perbuatan zina, maka haram bagi kamu melaksanakan pernikahan.

Perkawinan Hukumnya Makruh

nikah makruh
https://pixabay.com

Hukum pernikahan adalah makruh jika kamu memiliki penyakit lemah syahwat dan kamu tidak mampu memberi belanja istrimu, walaupun tidak merugikan istrimu karena mungkin dia memiliki kekayaan dan tidak punyai keinginan syahwat yang kuat. Serta tidak memiliki keinginan menikah serta tidak punya bekal untuk menikah.

Perkawinan Hukumnya Mubah

White-Wedding
www.bostonmagazine.com

Bagi kamu para laki laki yang tidak mendesak untuk mewajibkan untuk segera atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk kawin, maka hukumnya mubah bagi kamu untuk menikah.

 Itulah tadi penjelasan tentang hukum menikah. Semoga bisa menambah wawasan kamu. Wallahu a’lam.