Haram? Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam?

Hukum asuransi dalam islam – Apa kabar kalian semua? Sedang bingung mengenai hukum asuransi dalam islam? Para ulama fiqih sendiri  berbeda pendapat tentang hukum kehalalan sistem asuransi sekarang ini. Ada sebagian yang mengharamkan dan sebagain lagi menghalalkan. Selain itu, di antara keduanya, ada pula yang memilah hukumnya, dalam artian tidak semuanya  halal atau haram namun dilihat secara lebih luas dan detail perkaranya.

Hukum Asuransi dalam Islam Berdasarkan Pendapat Ulama

Hukum Asuransi dalam Islam #1 : Pendapat Ulama Yang Mengharamkan

  1. Asuransi Sama Dengan Judi

asuransi dalam islam
http://mre.co.id/

Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Quran telah mengharamkan perjudian sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat dibawah ini :

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa“at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa“atnya.” QS. Al Baqarah: 219

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. QS. Al Maidah Ayat 90

Berdasarkan ayat tersebut, sebagian ulama menyatakan bahwa pada prakteknya asuransi itu tidak lain merupakan judi yang dilarang Allah SWT, maka mereka pun mengharamkan kegiatan tersebut.

  1. Asuransi Mengandung Unsur Riba

hukum asuransi dalam islam
superwid.files.wordpress.com

Ada pula sebagian ulama yang melakukan penelitian panjang mengenai sasuransi, dan  pada akhirnya mnyimpulkan bahwa asuransi yang konvensional tidak pernah bisa dilepaskan dari perbuatan ribawi. Sebagai contoh, uang hasil premi dari peserta asuransi ternyata didepositokan dengan sistem riba dan pembungaan uang di Bank.

Seperti yang kit aketahui yang namanya riba telah diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al Quran, sebagaimana yang bisa kita baca di ayat berikut:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. QS. Al Baqarah Ayat 278

Atas dasar tersebutlah para ulama tersebut dengan tegas mengharamkan asuransi konvensional yang tidak memang selalu berkaitan dengan riba.

  1. Asuransi Mengandung Unsur Pemerasan

hukum asuransi dalam islam
liputan6.com

Selain kedua hal diatas, para ulama juga menyimpulkan bahwa para peserta asuransi atau para pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi. Hal Inilah yang dikatakan sebagai pemerasan dalam kegiatan asuransi.

Dan Al Quran pastilah mengharamkan pemerasan atau pengambilan uang dengan cara yang tidak benar.

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” QS. Al Baqarah Ayat 188

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” QS. An-Nisa ayat 29

  1. Asuransi Mendahului Takdir Allah.

hukum asuransi dalam islam
http://stat.k.kidsklik.com/

Walaupun alasan ini pada akhirnya menjadi kurang populer lagi sekarang, tetapi harus diakui bahwa ada sedikit perasaan yang menghantui para peserta untuk mendahului takdir Allah SWT.

Sebagai  contoh, asuransi kematian atau kecelakaan yang mana seharusnya seorang yang telah melakukan kehati-hatian atau telah memenuhi semua prosedur, tinggal bertawakkal kepada Allah SWT. Tidak perlu lagi menggantungkan diri kepada pembayaran klaim dari perusahaan asuransi tersebut.

Padahal seperti yang kita ketahui takdir setiap orang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat Al Quran berikut ini:

“Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.QS. Ath-Thalaq ayat 3

“Dan Kami tiada membinasakan sesuatu negeripun, melainkan ada baginya ketentuan masa yang telah ditetapkan.”QS. Al Hijr ayat

Itulah tadi  hasil pandangan beberapa ulama yang mengharamkan asuransi yang mana ada beberapa hal yang melanggar aturan dalam hukum muamalah.

Hukum Asuransi dalam Islam #2 : Pendapat Ulama Yang Membolehkan

hukum asuransi dalam islam
https://infotentangasuransi.files.wordpress.com

Bagaimana hukum asuransi dalam islam yang halal? Selain pendapat diatas, ada juga beberapa ulama yang masih membolehkan asuransi, tentunya dengan beberapa pertimbangan tertentu. Antara lain mereka mengatakan bahwa:

Pada dasarnya Al Quran sama sekali tidak menyebut-nyebut hukum asuransi. Oleh karena itu hukumnya tidak bisa diharamkan begitu saja. Dikarenakan semua perkara muamalat punya hukum dasar yang membolehkan perkara tersebut, kecuali bila ada hal hal yang dianggap berlawanan.

hukum asuransi dalam islam
http://asuransime.com/

Salah satu pertimbanganya ialah karena pada kenyataannya sistem asuransi dianggap dapat menanggulangi kepentingan umum yang mana premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan membangun.

Selain itu, asuransi juga telah nyata menyantuni korban kecelakaan atau kematian dalam banyak kasus yang terjadi. Salah satunya kerusakan atau kehilangan harta benda, hingga secara darurat asuransi memang dibutuhkan oleh masyarakat dengan kondisi tertentu.

Kriteria Asuransi Yang diperbolehkan

hukum asuransi dalam islam
https://www.cermati.com
  • Pada dasarnya dalam hukum asuransi dalam islam, asuransi sistem syariah pada intinya memang punya perbedaan mendasar dengan yang konvensional, perbedaan tersebut antara lain:
  • Pada pinsip akad asuransi syariah adalah takafuli atau tolong-menolong satu dengan yang lain. Yangmana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan atau masalah. Namun, akad asuransi konvensional bersifat tadabuli atau jual beli.
  • Kupulan Dana dari nasabah perusahaan asuransi syariah diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil atau mudharabah.
  • Dana premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah asuransi. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola uang tersebut.
  • Apabila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru atau dana sosial seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong dan saling membantu.
  • Jumlah keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dana dengan prinsip bagi hasil.
  • Harus ada Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.