Bagaimanakah Hukum Jual Beli Online Dalam Islam?

Hukum Jual Beli Online – Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, sesuai firman Allah dalam Al-qur’an. Jual dan beli sudah dilama ada dan dikenal oleh manusi, bahkan semenjak dari jaman kenabian, dan kebanyakan para istri -istri nabi berprovesi sebagai seorang pedagang, contohnya siti khodijah istri Nabi Muhammad SAW juga merupakan seorang pedagang yang sukses dizamannya. Di dalam islam soal jual beli telah diatur baik bagi penjual ataupun pembeli ada syarat syarat yang harus dipenuhi agar jual beli tersebut sah

hukum jual beli online
via: splitshire.com

Dulu jual beli seorang penjual dan pembeli langsung bertatap muka dalam transaksinya namun dengan bekembanganya teknologi dijaman sekarang kita mengenal yang namanya jual beli online. karena sekarang ini internet merupakan bagian dari gaya hidup atau mungkin sudah termasuk daftar kebutuhan hidup.

Informasi apapun yang kita ingin kan bisa kita cari lewat dunia maya (online). Banyak sekali manfaat dari adanya internet ini salah satunya untuk jual beli secara online. Bagaimana menurut pandangan islam tentang hukum jual beli online?

Rukun Jual Beli menurut islam adalah adanya penjual, pembeli, barang yang di jual dan Ucapan ijab qabul. Dalam Islam berbisnis melalui online diperbolehkan selagi tidak terdapat kezaliman, monopoli, serta unsur-unsur riba, dan juga penipuan. Karena dalam alqur’an sudah dijelaskan tentang bahaya riba seperti yang terdapat didalam Alquran surat Albaqarah, Ar Rum, dan an Nisa’.

    Syarat-syarat hukum jual beli online itu diperbolehkan jika:

  1. Kamu tidak melanggar hukum agama, seperti misalnya jual beli barang haram, penipuan dan jual beli yang curang.
  2. Ada akad jual beli, kesepekatan antar penjual dan beli jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
  3. Adanya kontrol, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah untuk menjamin keamanan jual beli online agar tidak terjadi hal hal yang tidak dinginkan.

Hukum jual beli online haram atau tidak diperbolehkan jika jual beli secara online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas.

Karena kemaslahatan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam jual beli dan usaha harus dalam perlindungan negara atau lembaga yang berkompeten. Jadi jelas bahwasannya hukum jual beli online diperbolehkan asalkan tidak melanggar syari’at dan merugikan orang lain. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kamu.