Hukum Puasa Rajab dan Pendapat Para Ulama tentang Masalah Ini

Puasa di bulan Rajab sampai saat ini banyak yang belum mengetahui tentang hukum melakukan ibadah tersebut.Tapi kaum muslim di Indonesia banyak yang melakukan ibadah puasa di bulan Rajab. Akhir-akhir ini banyak sekali orang yang menganggap bila melakukan ibadah di bulan Rajab termasuk bid’ah.

Padahal masalah puasa di bulan Rajab itu bukan masalah yang disepakati kebid’ahannya. Memang benar banyak sekali beredar fatwa-fatwa yang membid’ahkan, tetapi kalau kita perhatikan sekian banyak fatwa itu, isi dan sumbernya cuma sebatas itu-itu saja.

Selain itu para ulama sebelumnya juga banyak berbeda pendapat tentang hukum berpuasa di bulan Rajab. Ada yang menetapkan hukumnya sunnah, tapi sebagian lagi ada yang bilang makruh ada juga yang bilang haram atau bid’ah. Berikut ini petikan fatwa-fatwa ulama yang berbeda-beda tentang hukum puasa di bulan Rajab.

 

Hukum Puasa Rajab

Hukum Puasa Rojab
lawyerchennai.com

Seperti yang sudah disinggung di awal, para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Pendapat pertama dari mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa ibadah puasa di bulan Rajab hukumnya sunah 30 hari. Pendapat yang ini juga menjadi qoul di dalam mazhab Hambali.

Sedangkan para ulama mazhab Hambali memiliki pendapat bahwa puasa Rajab secara penuh 30 hari hukumnya adalah makruh apabila tidak disertai dengan puasa pada bulan-bulan lain di luar bulan Rajab.

Secara umum ibadah puasa adalah boleh karena itu perintah dari Allah. Jadi melakukan ibadah puasa boleh kapanpun kecuali di 5 hari yang dilarang. Oleh karena itu puasa di bulan Rajab tidak ada dalil kuat untuk melarang ibadah ini.

Pendapat Mazhab Hanafi tantang Puasa Rajab

Pendapat Mazhab Hanafi tantang Puasa Rajab
mselim3.blogspot.com

Dalam sebuah kitab (1/202) menyebutkan tentang beberapa puasa yang disunahkan.

في الفتاوي الهندية 1/202 : ( المرغوبات من الصيام أنواع ) أولها صوم المحرم والثاني صوم رجب والثالث صوم شعبان وصوم عاشوراء ) اه

“Macam-macam puasa yang disunnahkan adalah banyak macamnya. Pertama, puasa bulan Muharram, kedua puasa bulan Rajab, ketiga, puasa bulan Sya’ban dan hari Asyura.”

Dalam kitab tersebut bisa disimpulkan bahwa puasa di bulan Rajab diperbolehkan, hal itu bisa dilihat dari pendapat di atas yang menyebut puasa di bulan Rajab dengan puasa yang lain secara bersamaan. Hal itu berarti kedudukan puasa Rajab sama dengan puasa di bulan Sya’ban dan Asyura.

Puasa Rajab Menurut Mazhab Maliki

Puasa Rajab Menurut Mazhab Maliki
muwatta.com

Para ulama dari mazhab Maliki memperbolehkan puasa di bulan Rajab seperti yang ada di dalam kitab Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/241), ketika menjelaskan puasa yang disunahkan, al-Kharsyi berkata:

(والمحرم ورجب وشعبان)يعني : أنه يستحب صوم شهر المحرم وهو أول الشهور الحرم , ورجب وهو الشهر الفرد عن الأشهر الحرم) اه وفي الحاشية عليه: (قوله: ورجب) , بل يندب صوم بقية الحرم الأربعة وأفضلها المحرم فرجب فذو القعدة فالحجة) اهـ

“Muharram, Rajab dan Sya’ban. Yakni, disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram – bulan haram pertama -, dan Rajab – bulan haram yang menyendiri.” Dalam catatan pinggirnya: “Maksud perkataan pengaram, bulan Rajab, bahkan disunnahkan berpuasa pada semua bulan-bulan haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzul Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.”

Pernyataan serupa bisa kamu lihat pada kitab lain yakni al-Fawakih al-Dawani (2/272), al-Taj wa al-Iklil (3/220), Kifayah al-Thalib al-Rabbani (2/407) dan Syarh al-Dardir ‘ala Khalil (1/513).

Pendapat para ulama dari mazhab Maliki tidak jauh berbeda dengan para ulama mazhab Abu Hanifah yang memperbolehkannya puasa di bulan Rajab. Hal itu bisa dilihat dari pendapat yang memperbolehkan berpuasa di bulan-bulan haram tanpa terkecuali bulan Rajab. Karena bulan Rajab termasuk ke dalam bula haram.

Baca Juga: Manfaat Puasa Sunah Senin-Kamis

Puasa Rajab Menurut Mazhab Syafi’i

Puasa Rajab Menurut Mazhab Syafi’i
cangcut.net

Para ulama dari mazhab Syafi’i memperbolehkan dilakukannya ibadah puasa di bulan Rajab. Hal itu bisa kamu lihat pada pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439).

قال الإمام النووي في المجموع 6/439: (قال أصحابنا: ومن الصوم المستحب صوم الأشهر الحرم , وهي ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب , وأفضلها المحرم , قال الروياني في البحر : أفضلها رجب , وهذا غلط ; لحديث أبي هريرة الذي سنذكره إن شاء الله تعالى أفضل الصوم بعد رمضان شهر الله المحرم) اه

“Teman-teman kami (para ulama mazhab Syafi’i) berkata: “Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram. Al-Ruyani berkata dalam al-Bahr: “Yang paling utama adalah bulan Rajab”. Pendapat al-Ruyani ini keliru, karena hadits Abu Hurairah yang akan kami sebutkan berikut ini insya Allah (“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa bulan Muharram.”)”.

Mazhab Syafi’i merupakan mazhab yang paling banyak di anut di Indonesia. Jadi bagi kamu yang masih awam tentang mazhab bisa menggunakan pendapat dari ulama mazhab Syafi’i. Seperti yang sudah kamu ketahui pada kutipan kitab  al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab di atas para ulama Syafi’i memperbolehkan puasa di bulan Rajab seperti puasa di bulan haram yang lain.

Kamu juga bisa melihat pernyataan lain tentang hukum puasa Rajab pada Nihayah al-Muhtaj (3/211), Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53), Mughni al-Muhtaj (2/187) dan Asna al-Mathalib (1/433).

Pendapat Mazhab Hambali tentang Puasa Rajab

Pendapat Mazhab Hambali tentang Puasa Rajab
myanmarwind.blogspot.com

Para ulama dari mazhab Hambali berpendapat bahwa mengkhususkan ibadah puasa di bulan Rajab hukumnya makruh. Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata dalam kitab al-Mughni (3/53):

قال ابن قدامة في المغني 3/53 : (فصل: ويكره إفراد رجب بالصوم. قال أحمد:وإن صامه رجل, أفطر فيه يوما أو أياما, بقدر ما لا يصومه كله … قال أحمد : من كان يصوم السنة صامه, وإلا فلا يصومه متواليا, يفطر فيه ولا يشبهه برمضان ) اه

“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah puasa. Ahmad bin Hanbal berkata: “Apabila seseorang berpuasa Rajab, maka berbukalah dalam satu hari atau beberapa hari, sekiranya tidak berpuasa penuh satu bulan.” Ahmad bin Hanbal juga berkata: “Orang yang berpuasa satu tahun penuh, maka berpuasalah pula di bulan Rajab. Kalau tidak berpuasa penuh, maka janganlah berpuasa Rajab terus menerus, ia berbuka di dalamnya dan jangan menyerupakannya dengan bulan Ramadhan.”

Para ulama dari mazhab Hambali mempunyai pendapat yang berbeda dengan 3 mazhab lainnya dalam menanggapi hukum berpuasa di bulan Rajab. Para ulama ini berpendapat dilarang mengkhususkan berpuasa satu bulan penuh di bulan Rajab. Tapi bila kamu sudah terbiasa berpuasa 1 bulan-bulan lain makan diperbolehkan untuk puasa 1 Rajab 1 bulan penuh.

Secara umum puasa dibulan Rajab diperbolehkan oleh mazhab Hambali asal tidak mengkhususkan puasa di bulan ini saja agar tidak menyamai dengan puasa Ramadhan.

Baca Juga  : 9 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh

Dalil Puasa Rajab dari Mayoritas Ulama

Mencari Ilmu Akhirat Untuk Kepentingan Dunia
evanbumiayu.wordpress.com

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum menjalankan puasa Rajab adalah sunah sebulan penuh. Ada hadist yang menjelaskan puasa Rajab merupakan ibadah sunah mutlak. Selain itu ada juga hadist yang menjelaskan hukum puasa Rajab bersamaan dengan puasa sunah yang lain. Ada juga yang menjelakan ibadah puasa bulan Rajab secara khusus.

Al-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar (4/291):

وقال الشوكاني في نيل الأوطار 4/291: (وقد ورد ما يدل على مشروعية صومه على العموم والخصوص : أما العموم : فالأحاديث الواردة في الترغيب في صوم الأشهر الحرم وهو منها بالإجماع . وكذلك الأحاديث الواردة في مشروعية مطلق الصوم … )اهـ

“Telah datang dalil yang menunjukkan pada disyariatkannya puasa Rajab, secara umum dan khusus. Adapun hadits yang bersifat umum, adalah hadits-hadits yang datang menganjurkan puasa pada bulan-bulan haram. Sedangkan Rajab termasuk bulan haram berdasarkan ijma’ ulama. Demikian pula hadits-hadits yang datang tentang disyariatkannya puasa sunnat secara mutlak.”

Hadits-hadits yang menganjurkan puasa bulan-bulan haram, antara lain hadits Mujibah al-Bahiliyah. Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam al-Sunan (2/322) sebagai berikut ini:

عن مجيبة الباهلية عن أبيها أو عمها أنه:أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم انطلق فأتاه بعد سنة وقد تغيرت حالته وهيئته فقال يا رسول الله أما تعرفني قال ومن أنت قال أنا الباهلي الذي جئتك عام الأول قال فما غيرك وقد كنت حسن الهيئة قال ما أكلت طعاما إلا بليل منذ فارقتك فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لم عذبت نفسك ثم قال صم شهر الصبر ويوما من كل شهر قال زدني فإن بي قوة قال صم يومين قال زدني قال صم ثلاثة أيام قال زدني قال صم من الحرم واترك صم من الحرم واترك صم من الحرم واترك وقال بأصابعه الثلاثة فضمها ثم أرسلها)

Dari Mujibah al-Bahiliyah, dari ayah atau pamannya, bahwa ia mendatangi Rasulullah SAW kemudian pergi. Lalu datang lagi pada tahun berikutnya, sedangkan kondisi fisiknya telah berubah. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, apakah engkau masih mengenalku?” Beliau bertanya: “Kamu siapa?” Ia menjawab: “Aku dari suku Bahili, yang datang tahun sebelumnya.” Nabi SAW bertanya: “Kondisi fisik mu kok berubah, dulu fisikmu bagus sekali?” Ia menjawab: “Aku tidak makan kecuali malam hari sejak meninggalkanmu.” Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Mengapa kamu menyiksa diri?” Lalu berliau bersabda: “Berpuasalah di bulan Ramadhan dan satu hari dalam setiap bulan.” Ia menjawab: “Tambahlah kepadaku, karena aku masih mampu.” Beliau menjawab: “Berpuasalah dua hari dalam sebulan.” Ia berkata: “Tambahlah, aku masih kuat.” Nabi SAW menjawab: “Berpuasalah tiga hari dalam sebulan.” Ia berkata: “Tambahlah.” Nabi SAW menjawab: “Berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Di antara hadits yang menjelaskan keutamaan puasa Rajab secara khusus adalah hadits Usamah bin Zaid berikut ini:

في سنن النسائي 4/201: ( عن أسامة بن زيد قال قلت: يا رسول الله لم أرك تصوم شهرا من الشهور ما تصوم من شعبان قال ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان ) اهـ

“Dalam Sunan al-Nasa’i (4/201): Dari Usamah bin Zaid, berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak melihatmu berpuasa dalam bulan-bulan yang ada seperti engkau berpuasa pada bulan Sya’ban?” Beliau menjawab: “Bulan Sya’ban itu bulan yang dilupakan oleh manusia antara Rajab dan Ramadhan.”

Setelah membaca semua penjelasan di atas tentu kamu tidak perlu ragu lagi tentang hukum puasa di bulan Rajab. Karena secara umu 4 mazhab memperbolehkan puasa Rajab. Yang perlu dihindari adalah tentang keutamaan puasa Rajab karena banyak hadis-hadis palsu yang menjelaskan hal tersebut. Jadi bila kamu ingin berpuasa maka berpuasalah mengenai pahala dan keutamaannya puasa Rajab serahkan semua pada Allah. Karena Allah yang akan membalas semua amal ibadah yang telah dilakukan.