Rukun-rukun Nikah Yang Harus Dipenuhi

Bagi  kamu yang saat ini sudah memasuki usia dewasa dan berniat akan melaksanakan sunah rasul dan menyempurnakan agama dengan menikah, pasti mulai bertanya sebetulnya ada berapakah rukun nikah dalam agama islam? dan hal itu apa saja? Nah berikut penjelasan tentang rukun nikah, simaklah baik baik agar kamu faham.

swan in love
www.gambarbinatang.com

Rukun Nikah Menurut Islam ada 5 yaitu :

  1. Pengantin Laki-Laki ( sebagai suami )

Rukun nikah yang pertama adalah adanya pengantin laki laki atau calon suami, jika dalam pernikahan tersebut tidak ada pengantin laki laki maka pernikah tersebut tidak sah menurut islam. Jadi ingat ya bagi kamu wanita yang ingi menikah calon suami haruslah seorang laki laki, beragama islam, tidak sedang memiliki 4 istri (karena dalam islam dilarang memiliki istri lebih dari 4), bukan lelaki yang tergolong mahrom, dan yang terakhir tidak sedang ikhram.

  1. Pengantin Wanita ( sebagai istri )

Jika kamu seorang laki-laki maka agar pernikan kamu sah sesuai agama islam harus ada pengantin wanita untuk dijadikan istri. Jika kamu seorang laki-laki maka kamu harus memperhatikan soal ini, yang dijadikan istri bukan lah istri orang (karena dalam islam seorang wanita dilarang memiliki 2 suami), bukan wanita yang termasuk mahram, bukan wanita khunsa, bukan wanita yang dalam masa idah dan juga buka wanita yang sedang ikhram.

  1. Wali ( adanya wali nikah )

Rukun nikah yang ketiga adalah adanya wali. Wali merupakan seseorang yang akan menikahkan pihak wanita.

  1. Dua Orang Saki Laki-Laki (sebagai saksi nikah )

Pernikahan kamu akan sah jika dalam melaksanakan ijab dan qobul ada 2 orang laki lki yang mau menjadi saksi pernikahan kamu. Jika tidak ada maka tidak sah.

  1. Ijab dan Qobul ( akad nikah )
ijab qobul
dodolperak.com

Dan Rukun nikah yang terakhir adalah ijab dan qobul atau akad nikah yang dilakukan oleh wali pihak wanita

Dan itulah 5 (lima) rukun nikah yang harus kamu ketahui agar  pernikahan kamu sesuai agama islam dan sah.