Kewajiban, Syarat dan Rukun Warisan Dalam Islam

Kata “warisan” berasal dari Bahasa Arab al-irts atau al-mirats maknanya secara umum yaitu yang sudah meninggal atau mayit. Secara Bahasa, kata “waris” mempunyai dua arti yaitu tetap dan berpindahnya kaum yang lain baik itu berupa materi maupun non materi.

Sedangkan menurut fiqih islam, warisan artinya berpindahnya harta seseorang yang sudah meninggal kepada orang lain yaitu ahli warisnya karena adanya hubungan kekerabatan atau pernikahan dengan tata cara yang sudah diatur dalam hukum islam. Dalil dasar hukum tentang waris terdapat pada Al Qur’an surat An Nisa’ ayat 11-12 dan An Nisa ayat 176.

Kewajiban Ahli Waris Kepada Pewaris

Sebelum harta warisan dibagi-bagi, ada beberapa kewajiban yang harus ditunaikan terlebih dahulu oleh ahli waris terhadap pewaris yang wafat, yaitu :

  • Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
  • Menyelesaikan urusan hutang piutang dari pewaris
  • Menyelesaikan semua wasiat dari pewaris
  • Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak sesuai pembagian menurut hukum islam

Syarat Warisan Islam

Dalam hukum islam, syarat warisan ada tiga, yaitu :

  • Meninggalnya pewaris baik secara hakiki maupun secara hukum
  • Adanya ahli waris secara hakiki ketika pewaris meninggal dunia
  • Jumlah ahli waris diketahui secara pasti, termasuk bagiannya masing-masing

Rukun Waris Islam

Dalam hukum islam, rukun warisan ada tiga, yaitu :

  • Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia
  • Ahli waris, yaitu orang yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris
  • Harta warisan