Apakah kamu pernah melihat atau mendengar kasus perceraian di sekitar kamu? Pasti pernah dong ya! Kalau pun di sekitar kamu tidak ada yang mengalami perceraian, pasti kamu pernah kan mendengarnya lewat cerita sahabat atau melihatnya di TV. Mungkin bagi kita yang tidak mengalami perceraian, mungkin kita sering menduga-duga alasan di balik perceraian yang terjadi.
Sebelum berlanjut membahas mengenai alasan perceraian, mungkin kita perlu melihat dalil mengenai perceraian ini. Rasulullah pernah bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibu Majah, bahwa perkara halal yang dibenci oleh Allah adalah perceraian. Dari hadist ini kita bisa lihat bahwa Allah membenci perceraian, tapi perceraian pun dibolehkan dengan alasan-alasan yang sudah ditentukan oleh syariat.
Nah, kembali lagi ke alasan perceraian, sebenarnya dengan alasan apa sih sepasang suami istri boleh bercerai dan dengan alasan apa istri boleh mengawali menggugat cerai suaminya? Agar kita tahu lebih jelas mengenai perkara ini, langsung kita lihat ulasannya yuk!
Jika Diduga Akan Terjadi Mudharat, Maka Istri Boleh Menggugat Cerai Suaminya
Salah satu alasan yang membolehkan seorang istri menggugat cerai suaminya, adalah ketika suami diduga akan mendatangkan mudharat bagi istri, misalnya saja kalau suaminya tukang mabuk dan sering menyiksa istrinya, atau ketika suaminya main perempuan dan dikhawatirkan menularkan penyakti kepada istrinya.
Lalu, bagaimana jika suaminya menolak untuk bercerai? Jika suaminya menolak bercerai, maka istri bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Nanti pihak Pengadilan Agama lah yang membantu proses perceraian. Namun biasanya, pihak Pengadilan Agama akan membantu mendamaikan terlebih dahulu. Tapi kalau tidak ada titik temu, maka perceraian pun akan diputuskan oleh Pengadilan Agama.
Apabila Istri Tidak Mendapat Nafkah dan Suami Hilang Tanpa Kabar
Mungkin di antara teman-teman pernah mendengar ada istri yang ditinggal oleh suaminya begitu saja. Bukan hanya ditinggal, suami pun tidak pernah memberi kabar ke istrinya, apalagi memberi nafkah. Pada banyak kasus, istri-istri ini tetap setia menunggu suaminya kembali, ia kemudian bekerja keras mencari nafkah untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya.
Nah, jika ada kasus istri yang seperti ini, kira-kira apa ya yang bisa diperbuat sang istri. Dalam islam, untuk kasus-kasus tertentu, maka perceraian secara otomatis terjadi pada pasangan yang seperti ini. Kecuali untuk kasus-kasus orang hilang atau kasus para suami yang menjadi tawanan perang. Kalau di kasus seperti ini, bukankah menunggu adalah bukti kesetiaan dan kesabaran seorang istri?
Namun kalau jelas-jelas, suami pergi karena selingkuh dengan wanita lain, maka istri berhak untuk melakukan gugatan cerai. Hal ini supaya istri bisa menentukan langkah selanjutnya dalam kehidupannya, misalnya saja menikah dan membangun rumah tangga yang baru bersama orang lain. Ini langkah solutif bagi istri kan? Lha wong tanpa bercerai pun suaminya tidak akan kembali.
Khulu’
Jika seorang istri marah kepada suaminya hingga ia membencinya tanpa penyebab yang jelas, maka diperbolehkan menuntut perceraian karena mudharat. Hal ini dianggap ia tidak mampu hidup bersabar bersama suaminya, oleh karena itu menyebabkan tidak terpenuhinya hak batin keduanya.
Namun dalam kasus ini, istri wajib mengembalikan apa yang telah diberikan kepadanya baik itu mahar atau hadiah lainnya. Gugatan cerai seperti ini dikenal dengan nama khulu’. Pada asalnya ini merupakan perceraian yang terjadi atas dasar kesepakatan antara suami dan istri.
Nah, walaupun banyak alasan yang membolehkan seorang istri melakukan gugatan cerai, tapi semoga hal seperti ini tidak menimpa keluarga kita ya! Aamiin.