Tujuan Asuransi Yang Harus Kamu Ketahui

Asuransi merupakan suatu perjanjian antara tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi). Asuransi sendiri berasal dari kata insurance yang berarti pertanggungan. Pihak penanggung bersedia untuk menanggung sejumlah kerugian di masa yang akan datang yang mungkin timbul setelah tertanggung menyepakati pembayaran uang (premi). Premi adalah uang imbalan kepada penanggung yang dikeluarkan oleh tertanggung.

 

asuransi keluarga
pixabay.com

Dalam undang-undang, secara formal asuransi didefinisikan sebagai suatu perjanjian antara kedua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang tujuan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan maupun kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum dari pihak ke tiga yang mungkin saja akan diderita tertanggung, yang muncul karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran dengan berdasarkan atas meninggal atau hidupnya orang yang dipertanggungkan.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau disingkat dengan KUHD, Asuransi atau Pertanggungan dapat didefinisikan sebagai suatu perjanjian dengan mana penanggung mengikat dirinya kepada tertanggung, dengan cara menerima suatu premi, untuk memberikan penggantinya yang dikarenakan suatu kerugian, kerusakan maupun kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin saja akan dideritanya dikarenakna suatu peristiwa yang tidak tentu.

asuransi-kendaraan
www.carajadikaya.com

Syarat perjanjian asuransi serta hak dan kewajiban kedua belah pihak telah tertuang di dalam sebuah polis asuransi. Contoh asuransi beberapa diantaranya asuransi jiwa, kecelakaan, kesehatan, kehilangan serta asuransi kebakaran. Perjanjian kedua belah pihak tersebut disebut dengan kebijakan. Kebijakan ini adalah seuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah serta kondisi yang dilindungi.

Tujuan asuransi adalah sebagai risk transfer mechanism (mekanisme pengalihan resiko), yakni mengalihkan resiko dari satu kepihak ke pihak yang lain. Pengalihan resiko tersebut bukan berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, tetapi pihak penanggung menyediakan financial security (fasilitas keamanan keuangan) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Dan sebagai imbalannya, si tertanggung wajib membayar premi dalam jumlah yang relative lebih kecil jika dibandingkan dengan potensi kerugian yang bisa saja dialami.

Demikianlah sedikit ulasan tentang tujuan asuransi. Semoga bermanfaat. Terima kasih.