Pemilu merupakan suatu proses memilih orang-orang yang nantinya akan menduduki kursi pemerintahan. Pemilu diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan Negara yang demokrasi, dimana para pemimpinnya dipilih berdasarkan suara terbanyak rakyat.
Setiap warga Negara RI baik itu laki-laki maupun wanita memiliki hak untuk memilih, namun di dalam UU Pemilu terdapat pembatasan umur bagi yang ingin ikut serta dalam pemilu. Batas waktu untuk menetapkan batas umum adalah waktu pendaftaran pemilih untuk pemilu :
- Sudah genap berusia 17 tahun
- Belum mencapai usia 17 tahun, namun sudah menikah terlebih dahulu
Adapun ketetapan batas usia 17 tahun berdasarkan dari perkembangan kehidupan politik di Indonesia, bahwa warga Negara RI yang usianya telah mencapai 17 tahun, ternyata telah memiliki pertanggung jawaban politik terhadap Negara serta masyarakat, sehingga sudah sewajarnya diberikan hak untuk memilih wakilnya di dalam pemilihan anggota badan perwakilan rakyat.
Pemilu dilaksanakan dengan rahasia. Rahasia yang dimaksud di sini adalah para pemilih dijamin oleh peraturan, bahwa tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun, siapa yang dipilihnya. Pemilih memberikan suaranya pada suara – suara dengan tidak diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya nanti diberikan.
Pemilu diadakan secara bebas. Maksudnya setiap warga Negara yang memiliki hak untuk memilih dan haknya akan dijamin kerahasiaannya melakukan pemilihan dengan menurut hati nurani tanpa adanya pengaruh, tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
Tujuan pemilu yang utama ialah :
- Memilih wakil rakyat yang nantinya duduk di dalam Lembaga Permusyawaratan atau Perwakilan, seperti DPR, DPD dan DPD
- Memilih wakil rakyat yang akan mempertahankan tegak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Memilih wakil rakyat yang akan mempertahankan dasar falsafah Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila
- Memilih wakil rakyat yang benar-benar menampung aspirasi rakyat serta melanjutkan perjuangan untuk mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Demikianlah sedikit ulasan tentang tujuan pemilu. Semoga bermanfaat. Terima kasih.