Jenis Normal Sosial yang Dimiliki Oleh Masyarakat Indonesia

Kamu perlu tahu jenis norma sosial di sekitar kamu. Karena jika kamu melanggar norma sosial makan pasti kamu akan mendapat sanksi.

Karena jika boleh disimpulkan bahwa norma itu merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang kamu lakukan  merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang. Jika kamu lihat berdasarkan daya pengikatnya, norma dapat dibedakan atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.

Cara (Usage)

Etika Jalan
http://i.okezone.tv

Bagaimana cara kamu melakukan suatu kegiatan misalnya cara berjalan ketika lewat didepan orang yang dianggap jauh lebih tua kamu pasti akan sedikit membungkukkan badan, karena jika tidak begitu akan dianggap tidak menghormati orang orang yang dianggap tua tersebut.

Kebiasaan (Folkways)

kado
assets.kompas.com

Kegiatan atau kebiasaan yang kamu lakukan berulang – ulang. Contohnya memberi hadiah kepada orang-orang terdekatmu ketika mereka ulang tahun, memakai baju  rapi yang kamu menghadiri suatu pesta.

Tata Kelakuan (Mores)

tata kelakuan
portal.cbnnet.id

Bagaimana tingkah lakumu dalam mencerminkan kehidupanmu. Biasanya terdapat unsur pemaksaan atau termasuk perbuatan yang dilarang. Misalnya saja melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.

Adat Istiadat (Custom)

adat istiadat
warasfarm.files.wordpress.com

Hampir disetiap daerah ada yang namanya adat istiadat yang berlaku di daerah tersebut. Disini adat istiadat menjadi suatu kegiatan yang paling tinggi kedudukannya.

artikel terkait :  Karakter Masyarakat Indonesia di Lampu Merah

Selain beberapa jenis norma sosial diatas terdapat pula jenis norma sosial berdasakan bidang-bidang kehidupan tertentu, yaitu sebagai berikut.

  1. Norma agama. Misalkan saja untuk agama islam norma agama sudah ada di dalam alqur’an dan berdasarkan sunnah Rasululloh SAW.
  2. Norma kesopanan. Norma sosial ini merupakan ketentuan hidup yang berlaku dalam  sosial masyarakat.
  3. Norma kesusilaan. ketentuan yang berdasarkan pada hati nurani, moral, atau filsafat hidup.
  4. Norma hukum, ketentuan tertulis sudah diatur oleh undang” yang dibuat oleh pemerintah.
  5. Norma kelaziman adalah baik buruk suatu kebiasaa perilaku yang biasa dilakukan dalam masyarat.

Dari norma diatas, masih terbagi atas dua jenis norma:

  1. Norma Tidak Tertulis (non-formal). Biasanya norma yang tidak tertulis ini muncul karena kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut.
  2. Norma Tertulis (Formal). Biasanya norma tertulis itu memiliki sifat memaksa karena harus dipatuhi oleh masyarakat. Contoh dari norma tertulis seperti hukum dan norma agama.

Sebagai makhluk sosial sudah sepatutnya kita mengenal jenis norma yang berlaku dalam masyarakat sekitar kita agar dapat bersosialisasi dengan baik, demikian penjelasan singkat tentang jenis norma sosial berdasarkan beberapa aspek semoga bermanfaat.